Pj.Wako Tanjungpinang Minta ASN Pasangan Caleg Wajib Cuti

Pj.Wako Tanjungpinang Hasan Sos,meminta ASN Pasangan Caleg di Pemko Tanjungpinang Cuti saat Kampanye. (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Pj.Wako Tanjungpinang Hasan Sos,meminta ASN Pasangan Caleg di Pemko Tanjungpinang Cuti saat Kampanye. (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pejabat Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki suami atau istri sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024, agar cuti selama periode kampanye.

Langkah ini kata Hasan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Lembaga yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perlu mengikuti aturan dan mengambil cuti, sejalan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Hasan usai menghadiri acara Gerakan Pasar Murah pada Rabu (22/11/2023).

Hasan memberikan contoh pribadinya, menyatakan bahwa sebagai seorang ASN, jika pasangannya menjadi Caleg, ia akan mengambil cuti. “Jika istri saya menjadi caleg, saya sebagai ASN akan mengambil cuti,” tambahnya.

Meskipun demikian, Hasan belum memiliki informasi mengenai jumlah ASN di Pemerintah Kota Tanjungpinang yang memiliki pasangan sebagai Caleg dalam Pemilu 2024.

Ia menyatakan, akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikannya.

“Saya akan mengecek terlebih dahulu, agar tidak terjadi kesalahan,” ucapnya singkat.

Istri Caleg Yesi Verawati Menyatakan Akan Cuti

Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan DP3 Tanjungpinang, yang juga merupakan istri dari Caleg DPRD Tanjungpinang Ade Angga, menyatakan mendukung kebijakan pemerintah, sebagaimana yang disampaikan Pj.Wali Kota Tanjungpinang itu.

Ia mengatakan tindakan ASN yang mengambil cuti ketika pasangan mereka menjadi Caleg adalah contoh yang baik bagi masyarakat.

Yesi juga menyatakan, jika memang ada suami atau istri yang menjadi Caleg, seharusnya mereka mematuhi peraturan yang berlaku.

“Jika memang harus mengambil cuti, kita sebaiknya mengikuti aturan yang ada,” tandasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com