Polisi Sebut Ini Pemicu Pelajar Rudapaksa Siswa SD di Tanjungpinang

Tersangka Rz saat diamankan Polisi atas dugaan Rudapaksa pada siswi SD di Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Tersangka Rz saat diamankan Polisi atas dugaan Rudapaksa pada siswi SD di Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepolisian Resort Tanjungpinang menyatakan, rudapaksa yang dilakukan pelajar tersangka Za (16) kepada korban siswa SD di Tanjungpinang, dipicu kurangnya kasih sayang dan pengawasan orang tua terhadap anak.

Selain itu, kebebasan menggunakan Informasi Teknologi (IT) (Internet) pada anak hingga membuka dan menonton situs dan konten dewasa, menjadi penyebab pelaku Za (16) melakukan perbuatan asusila rudapaksa kepada korban pelajar SD.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan, dari hasil Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ternyata tersangka Za adalah seorang pelajar di Tanjungpinang.

Pelaku kata Kapolres, berasal dari keluarga Broken Home atau korban perceraian orang tua, sehingga kurang mendapat kasih sayang dan pengawasan.

“Akibat tidak ada pengawasan ini, mengakibatkan pelaku bebas menggunakan internet dan melihat konten-konten kurang baik sehingga terpicu melakukanya,” jelas Kapolres saat menggelar rilis penyelidikan dan penyidikan kasus asusila di kalangan pelajar dan anak dibawah umur di kota Tanjungpinang ini.

Oleh karena itu, Kapolres juga mengimbau, kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan menggunakan internet, sehingga tidak terpapar hal negatif dalam perilaku.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Karena tidak ada pengawasan dari orangtua dan bebas menggunakan internet serta melihat konten-konten tidak baik,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk meluangkan waktu menjemput anaknya saat pulang sekolah.

“Saya mohon kepada orang tua untuk menjemput anaknya pulang sekolah, karena tidak menutupi kemungkinan kejadian seperti ini akan terulang,” imbaunya.

Sebelumnya, seorang pelajar inisial Za (16) ditetapkan Polisi tersangka karena rudapaksa seorang siswi SD yang masih dibawah umur di sebuah ruko kosong, di km 12 jalan WR Supratman Tanjungpinang.

Kepada Polisi tersangka Za mengakui perbuatannya, dengan alasan terpengaruh dengan menonton situs dewasa di internet.

“Tidak adanya pengawasan orang tua membuat pelaku bebas melihat konten-konten yang tidak layak, yang kemungkinan menjadi pemicu perilaku tersebut,” kata Kapolres.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi