KPU Bintan Butuh 3.472 KPPS di Pemilu 2024 Gaji Rp 1,2 Juta/Bulan

Komisioner KPU Bintan memaparkan perekrutan dan pembukaan KPPS di Kantor KPU Bintan, Ceruk Ijuk Kecamatan Toapaya. (Foto: Hasura/Presmedia.id)PRESMEDIA.ID, Bintan – KPU Bintan membutuhkan 3.472 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

KPPS ini nantinya ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 di se-Kabupaten Bintan.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Helianto, mengatakan rekrutmen KPPS tersebut mulai dibuka dari 11-20 Desember 2023.

“Mulai hari ini sudah dibuka pendaftaran KPPS,” ujar Helianto di Kantor KPU Bintan, Ceruk Ijuk, Senin (11/12/2023).

Untuk menjadi KPPS, kata Helianto, setiap orang harus memenuhi 9 persyaratan. Diantaranya WNI, tidak pernah dipidana 5 tahun penjara bedasarkan putusan pengadilan, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, dan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkotika.

Berikutnya berdomisili dalam wilayah yang KPPS yang didaftarkan, tidak menjadi atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945 serta berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

“Disabilitas juga bisa ikut KPPS selagi memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, calon KPPS juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Baik puskesmas maupun RSUD Bintan.

KPPS ini akan ditugaskan di 496 TPS yang tersebar di 36 desa dan 15 kelurahan. Masing-masing TPS akan diisi 7 KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.

“Kita akan bahas lagi dengan pemda terkait tes kesehatannya. Kami usulkan bisa gratis sehingga tidak membebani pendaftar,” katanya.

Disinggung gaji yang diperoleh KPPS. Helianto mengaku untuk gaji Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta. Nominal ini naik 100 persen dibandingkan 2019 lalu yang hanya Rp550 ribu. Sedangkan anggota Rp1.1 juta, nominal itu naik 100 persen juga dibandingkan 2019 lalu sebesar Rp500 ribu.

“Mereka dipekerjakan hanya 1 bulan dari 25 Januari-25 Februari 2024,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar