Sembilan Warga Negara Malaysia Ditahan di Lapas Umum Tanjungpinang Karena Narkoba

Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman.
Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 9 Warga Negara (WN) Malaysia saat ini ditahan dan menjalani hukuman penjara belasan tahun di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. Warga negeri Jiran itu di penjara karena melakukan tindak pidana narkotika.

Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman, mengatakan napi yang berkewarganegaraan asing di Lapas Umum kelas IIA Tanjungpinang itu berjumlah 10 orang.

Dari jumlah itu, 9 orang diantaranya adalah warga negara Malaysia dan 1 napi warga negara Cina.

“Napi WNA disini awalnya 11 orang namun 1 orang sudah bebas. Jadi tinggal 10 napi lagi di lapas ini,” ujar Maman beberapa waktu lalu di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Napi yang telah bebas dari lapas ini adalah Izat Hidayat yang merupakan WN Singapura. Dia terjerat kasus narkotika dan divonis hukuman 10 tahun subsider 6 bulan penjara.

Selama menjalani hukuman yang bersangkutan berkelakuan baik sehingga mendapatkan total remisi selama 30 bulan dari 2017-2023.

“Jadi WN Singapura ini bebas 24 November 2023 lalu. Ketika dinyatakan bebas, kita langsung mengantarkannya ke imigrasi untuk pemulangan ke negara asal,” jelasnya.

Sedangkan 9 napi WN Malaysia yang saat ini ditahan adalah terpidana tindak pidana narkotika. Sedangkan napi WN Cina itu karena kasus pembunuhan sesama pekerja di KEK Galang Batang.

Disinggung napi yang bakal bebas dalam waktu dekat. Maman menjelaskan ada 1 orang namun bebasnya bukan di tahun ini melainkan 2025 mendatang.

Dia adalah WN Malaysia yang dihukum 14 tahun penjara dan sudah mendapatkan remisi 39 bulan.

“Kalau yang paling lama bebas diantara seluruh napi WN Malaysia ini satu orang, Dia kemungkinan bebas 2029 dengan masa hukuman 19 tahun penjara itu sudah potong remisi,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi