Ini Alasan Satlantas Hanya Limpahkan Dua Perkara Laka di Tanjungpinang ke Jaksa Selama 2023 

Salah satu kejadian lakalantas di Tanjungpinang yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Salah satu kejadian lakalantas di Tanjungpinang yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan Unit Lantas Polresta Tanjungpinang mengatakan, sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas  (Lakalantas) di Tanjungpinang sepanjang 2023 banyak yang dilakukan Restoratif Justice (RJ) karena ada perdamaian antara korban dengan terlapor.

Atas hal itu, dari 144 kejadian kecelakaan lalulintas di jalan Raya Kota Tanjungpinang sepanjang 2023, hanya 2 perkara Lakalantas yang dilimpah ke Kejaksaan.

Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri mengatakan dua perkara kecelakaan lalu lintas itu limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Sementara sejumlah Laka lainya dilakukan penghentian melalui Restoratif Justice,” jelasnya Sabtu (20/1/2023).

Syaiful menyampaikan alasan Satlantas melakukan RJ terhadap perkara laka itu karena adanya perdamaian antara korban dan terlapor.

“Benar antara lain seperti itu (perdamaian-red),” singkatnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari ) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan selama 2023 ada dua berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang dilimpahkan oleh Polresta Tanjungpinang.

“Untuk lakalantas ada 2 perkara,” kata Dedek.

Ia menyampaikan saat ini untuk perkara tersebut diantaranya satu berkas perkara telah disidangkan dan satu berkas perkara lagi belum disidangkan.

Selama 2023, Polresta Tanjungpinang mencatat ada sebanyak 144 kejadian kecelakaan lalulintas di jalan Raya Kota Tanjungpinang.

Angka ini meningkat sebesar 16 persen dari tahun 2022 atau sebanyak 96 kasus.

Sementara itu jumlah meninggal dunia akibat laka lantas di kota Tanjungpinang juga mengalami peningkatan dari 17 orang pada 2022 menjadi 23 orang.

Dari jumlah Lakalantas ini 2023 ini, yang mengalami luka berat sebanyak 7 orang, meninggal dunia 23 orang, Kasus yang terselesaikan 79 kasus dengan kerugian materiil Rp 281.600.000.

Sementara itu Kepala Kantor PT. Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, Akmal mengatakan selama 2023 pembayaran klaim kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp 4.231.031.384.

Klaim ini meningkat 44,47 persen dibandingkan tahun 2022 mencapai Rp 2.928.668.885.

“Untuk Tanjungpinang 2022 sebesar Rp 1.224.369.771 mengalami peningkatan 55,40 persen ditahun 2023 sebesar Rp 1.902.716.221,” kata Akmal.

Selain itu untuk Kabupaten Bintan tahun 2022 sebesar Rp 1.172.479.704 mengalami peningkatan 54,71 persen, pada 2023 sebesar Rp 1.813.980.886.

Kabupaten Natuna pada 2022 sebesar Rp 319.331.898 mengalami penurunan 27,23 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 232.387.913.

“Kabupaten Anambas tahun 2022 sebesar Rp 78.085.000 mengalami penurunan 69,19 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 54.025.000,” paparnya.

Terakhir, untuk instansi lainnya tahun 2022 sebesar Rp 134.402.512 meningkat sebesar 91,88 persen tahun 2023 sebesar Rp 257.886.264.

Dari seluruhnya itu, untuk klaim Meninggal Dunia (MD) tahun 2022 sebesar Rp 1.550.000.000 meningkat 38,71 persen, dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 2.150.000.

Dam untuk Luka-luka tahun 2022 sebesar Rp 1.379.668.885 meningkat 50,94 persen di tahun 2023 sebesar Rp 2.081.031.384.

Akmal menjelaskan untuk Instansi lainnya ini seperti kecelakan Kapal SB Evelin kejadian di Riau tetapi ada beberapa korbannya berdomisili di Tanjungpinang sehingga pembayaran klaimnya dibayarkan oleh Jasa Raharja Tanjungpinang.

“Pembayaran klaim ini berdasarkan domisili korban kecelakaan, bukan TKP kejadian kecelakaannya,” jelasnya.

Namun saat diminta berapa banyak data lakalantas di Tanjungpinang yang mendapatkan klaim Jasa Raharja, Akmal menyampaikan untuk datanya bisa ditanyakan langsung ke Polresta Tanjungpinang.

“Kalau jumlah kasus sebaiknya di kepolisian,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur