Akhirnya DPTb di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Dapat Mencoblos

KPPS dari TPS 002 Desa Gunung Kijang menyerahkan surat suara untuk 8 WBP ke TPS Khusus 903 Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
KPPS dari TPS 002 Desa Gunung Kijang menyerahkan surat suara untuk 8 WBP ke TPS Khusus 903 Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Belasan WBP Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang yang masuk dalam DPTb akhirnya dapat menggunakan hak suaranya setelah mendapat kiriman surat suara dari 2 TPS di Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (14/2/2024).

Ketua PPK Kecamatan Gunung Kijang, Jumadi Susanto, mengatakan belasan WBP tersebut sudah dapat mencoblos di TPS Khusus 903 dan TPS Khusus 904. Karena surat suara dari TPS reguler di luar lapas telah tiba.

“Jam 14.10 WIB surat suara itu tiba. Mereka akhirnya bisa mencoblos di TPS 903 ada 8 orang dan TPS ada 6 orang,” ujarnya.

Surat suara yang kurang untuk TPS Khusus 903 itu datang dari TPS 002 Desa Gunung Kijang untuk pencoblosan 8 WBP. Diantaranya surat suara presiden ada 8 surat, DPR RI ada 7 surat, DPD ada 7 surat, dan DPRD Kepri ada 1 surat.

Sementara itu untuk TPS Khusus 904 itu datang dari TPS 007 Desa Gunung Kijang untuk pencoblosan 5 WBP. Meliputi surat suara presiden 5 surat, DPR RI 4 surat, DPD 4 surat dan DPRD Kepri 1 surat.

“Info awalnya ada 14 WBP yang belum bisa mencoblos. Ternyata setelah didata lagi hanya 13 WBP dan 1 WBP lagi sudah bebas beberapa hari lalu,” jelasnya.

Meskipun belasan WBP itu akhirnya dapat mencoblos. Namun mereka tidak masuk dalam DPTb di lapas lagi melainkan suara mereka dialihkan ke TPS dimana surat suara itu berasal.

Tentunya jumlah DPT dan DPTb yang masuk dalam pemilih di kedua TPS Khusus tersebut berkurang. Dari awalnya 455 WBP menjadi 431 orang sebab 13 WBP yang baru mencoblos tadi menjadi DPTb di TPS 002 dan TPS 007 Desa Gunung Kijang.

“Surat suara yang kurang itukan dipenuhi dari luar lapas yaitu TPS 002 dan 007 Desa Gunung Kijang. Jadi suara mereka diambil dan ditambah ke TPS 002 dan 007. Tidak di lapas lagi,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPPS TPS Khusus 903, Yuliani Dwi Safitri membenarkan jika 8 WBP sudah bisa menggunakan hak suaranya. Mereka mencoblos surat suara dari TPS 002 Desa Gunung Kijang.

“Awalnya 8 orang itu belum bisa mencoblos karena surat suara kurang. Setelah datang surat suara dari TPS 002 akhirnya mereka mencoblos. Tapi suara mereka bukan di TPS sini lagi melainkan ditambahkan ke TPS 002,” sebutnya.

Terpisah Ketua KPPS TPS Khusus 904 Tri Yogi Rantika Sari mengatakan hal yang sama. Bahwa WBP tersebut sudah bisa mencoblos setelah surat suara dari TPS 007 Desa Gunung Kijang tiba.

“Ada 5 WBP yang mencoblos surat suara dari TPS 007 Desa Gunung Kijang. Jadi mereka masuk ke DPTb TPS 007 bukan di TPS Khusus ini lagi,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com