Belasan Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Peroleh Pembebasan Bersyarat

Belasan napi Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang yang mengirup udara segar karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat. (Foto-Lapas Umum Tanjungpinang)
Belasan napi Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang yang mengirup udara segar karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat. (Foto-Lapas Umum Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID– Sebanyak 13 narapidana (napi) di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, menghirup udara bebas setelah menerima Pembebasan Bersyarat (PB).

Pembebasan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Nomor WP.32.PAS.1.PK.04.04.80–92 Tahun 2025.

Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan, ke 13 napi yang memperoleh PB tersebut berasal dari berbagai daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

“Mereka bebas empat hari lalu, tepatnya Sabtu, 15 November 2025,” ujar Untung Cahyo Sidharto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2025).

Untung menjelaskan, pemberian PB dilakukan setelah melalui proses evaluasi menyeluruh, di antaranya:

Penilaian perilaku selama masa tahanan, Pemenuhan masa pidana, Rekomendasi pembimbing kemasyarakatan.

Dari total 13 napi yang mendapatkan PB, rinciannya adalah, 10 napi kasus perlindungan anak, 1 napi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 1 napi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 1 napi kasus Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Dua Napi Dapat Premi Pembinaan

Selain bebas bersyarat, dua napi juga menerima premi pembinaan berupa upah kerja atas kontribusi aktif mereka selama mengikuti program pembinaan di Lapas.

Premi ini diberikan sebagai motovasi untuk meningkatkan kedisiplinan serta bentuk penghargaan atas prestasi selama bekerja.

Upah yang diterima bervariasi sesuai jenis pekerjaan, seperti bertani hingga membuat kerajinan tangan.

“Premi tersebut kami simpan di buku tabungan BRI milik mereka, dan akan menjadi bekal setelah bebas,” tambah Untung.

Setelah memperoleh PB, seluruh napi wajib mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pembebasan bersyarat mereka dinyatakan selesai.

Masa bimbingan setiap napi berbeda-beda, disesuaikan dengan masa pembebasan murninya plus tambahan satu tahun.

“Ada napi yang seharusnya bebas pada 2027. Karena dapat PB tahun ini, ia harus ikut bimbingan hingga 2027 ditambah satu tahun lagi, sampai 2028,” jelasnya.

Untung juga berpesan, agar para napi yang sudah menerima PB dapat menjaga amanah yang diberikan negara.

“Jangan sampai melakukan pelanggaran hukum lagi, karena hukumannya akan lebih berat,” tegasnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi