
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tim Cyber Patrol Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang memantau sejumlah akun palsu (Fake), menyebar berita atau konten bohong (Hoaks) terkait virus covid-19 yang menyebabkan keributan dan keresahan di masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, sejumlah akun media sosial online yang menyebar konten berita bohong itu terus dipantau dan dilakukan monitoring.
Salah satunya adalah, media sosial online facebook, yang memuat berita bohong “Pasien positif covid 19 di Tanjungpinang meninggal dunia. Kami memantau dan melakukan cyber patrol terkait konten ini,”ujar Rio saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID,Jumat(20/3/2020).
Dari hasil penyelidikan Polisi, lanjut dia, sejumlah akun penyebar issu berita bohong itu banyak yang palsu (fake account) yang diduga sengaja dibuat, dan terus diselidiki.
Seperti penyebar berita bohang “Pasien Covid di Tanjungpinag meninggal dunia” dibuat pelakunya pada 5 Maret 2020 lalu. Dan jika dilihat dari jumlah pertemanan di akun tersebut, juga baru mencapai 66 orang.
“Kami memastikan untuk konten yang dibuat oleh akun tersebut merupakan berita hoaks. Dan saat ini kami terus selidiki,”jelasnya.
Rio menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan menyebarkan berita hoaks terutama dalam situasi waspada covid 19 saat ini.
“Jika terbukti, pelaku akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,”pungkasnya.
Penulis:Roland�