
PRESMEDIA.ID, Bintan – Loka POM Tanjungpinang menyita sejumlah bahan dan alat kosmetik dari penggeledahan sebuah rumah pembuatan skin care tanpa izin di depan Komplek Citra Onix Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Selasa (23/4/2024) hingga Rabu (24/4/2024).
Dalam penggeledahan ini, Loka POM Tanjungpinang, dibantu personil Polres Bintan serta TNI untuk melakukan pengamanan.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdinansyah, mengatakan penggeledahan itu dilakukan karena rumah tersebut terindikasi sebagai tempat produksi skincare tanpa izin BPOM.
Dari hasil penggeledahan lanjutnya, Loka POM Tanjungpinang mengamankan beberapa bahan dan alat pembuatan kosmetik.
“Kami pastikan bahwa rumah produksi alat kosmetik khususnya skincare di lokasi Rumah ini, tidak memiliki izin dari BPOM. Dan atas temuan ini, Kami akan memeriksa kandungan produk kosmetik yang diproduksi dari rumah ini, apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak,” ujarnya Rabu (24/4/2024).
Dari hasil penggeledahan, kata Irdinansyah, pihaknya telah menyita sejumlah barang seperti bahan baku dan alat-alat produksi untuk pembuatan kosmetik skincare.
Sejumlah alat dan bahan itu, antara lain, satu unit mesin pengemasan produk skincare, tiga kantong besar kotak dan kemasan kosong produk skincare, dua kuali stainless besar serta beberapa toples plastik besar yang berisikan sejumlah zat cair dan bubuk.
“Semua barang di rumah tersebut kami sita untuk dibawa ke kantor Loka POM Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Irdinansyah juga menyebut, sejumlah bahan baku skincare yang diamankan dari rumah itu, merupakan bahan setengah jadi yang dibeli dari China.
“Bahan-bahan ini selanjutnya diracik dan dikemas di rumah pemilik skincare ini, Memang dalam jangka pendek produk kosmetik ini tidak berdampak langsung pada pengguna. Namun dalam jangka panjang akan berbahaya dan menyebabkan kerusakan kulit. Kecuali kandungan mercury yang akan terasa cepat terdampak,” ujarnya.
Penyidik PPNS Loka POM Tanjungpinang ini, juga meminta keterangan pemilik rumah produksi secara Lisan. Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Loka POM akan memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Loka POM Tanjungpinang.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











