PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menolak permohonan pemohon praperadilan yang diajukan E Merry melalui kuasa hukumnya atas penyitaan, penetapan tersangka dan pembatalan Surat Perintah Penyidikan penyidik PPNS Loka POM Tanjungpinang.
Putusan permohonan praperadilan E Merry ini, diputus Hakim Dessy DE Ginting di PN Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024).
Dalam putusan, Hakim menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) karena pemohon melalui kuasa hukumnya, tidak cermat dan tidak teliti dalam menyusun konstruksi hukum permohonannya.
Pemohon kata Majelis Hakim, tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang disita oleh PPNS sebagai termohon dari Pemohon, dan tidak menjelaskan tindakan hukum penggeledahan mana yang tidak sah secara hukum dan tindakan yang dimaksud oleh Pemohon terlalu dini.
“Mengadili, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard). Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Nihil,” ujar Hakim.
Sebelumnya, E MERY selaku pemilik Toko Online Merry Zhou di Km 8 Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tanjungpinang terhadap penyidik Loka POM atas sah tidaknya, penyitaan, penetapan tersangka dan pembatalan Surat Perintah Penyidikan penyidik PPNS Loka POM Tanjungpinang terhadap penetapan E Merry sebagai tersangka 241 Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang tidak memiliki izin Edar Badan POM di Tokonya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar