Polres Bintan Tangkap 4 Pelaku Judi Remi di Teluk Sebong

Empat pelaku perjudian Song dengan Kartu Remi ditangkap Polres Bintan. (Foto:humas polres Bintan)
Empat pelaku perjudian Song dengan Kartu Remi ditangkap Polres Bintan. (Foto:humas polres Bintan)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan menangkap empat pelaku perjudian kartu Remi (Song) di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Sabtu (4/7/2024) dini hari.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Dm (46), Irs (46), Hs (33), dan Ps (42). Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu ember merah, uang tunai sebesar Rp668 ribu, dan 108 lembar kartu remi.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.

“Keempat pelaku diamankan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara saat bermain judi Song menggunakan kartu remi di salah satu rumah di Desa Sebong Pereh,” ujar Alson dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2024).

Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan komitmen Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di Kabupaten Bintan. Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana yang membawa ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Para pelaku juga telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bintan. Polres Bintan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang disayangi.

Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi