
(Foto:Roland/presmedia)
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gugatan perdata warga Batam terhadap PT.Expasindo, dan PT.Bintan Propertindo di PN Tanjungpinang masuk pada agenda mediasi.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Riska Widiana sebagai ketua majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota, menunjuk Hakim Fausi sebagai mediator antara penggugat dan tergugat di PN Tanjungpinang Rabu (10/7/2024).
Sidang perdana dengan penetapan medias ini, hanya dihadiri, Penggugat dengan dua tergugat PT.Expasindo dan PT.Bintan Propertindo. Sementara turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan tidak hadir.
Atas ketidak hadiran BPN Bintan ini, Hakim Riska Widiana menyatakan, sidang akan tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran BPN sebagai turut tergugat.
“Karena BPN Bintan tidak hadir meski sudah dipanggil dua kali, mereka tidak menggunakan haknya untuk pembuktian,” jelas Riska.
Ketua majelis Hakim Riska melanjutkan, sidang akan berlanjut dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat untuk mencari solusi terbaik.
“Masing-masing pihak diminta harus membuka hati untuk mencari jalan yang baik dan benar,” kata Riska kepada penggugat dan tergugat.
Sebagai mediator, Hakim Fausi dari PN Tanjungpinang akan menentukan agenda pertemuan mediasi.
“Jika tidak hadir, akan ada sanksi-sanksi,” tegasnya.
Kuasa Hukum PT.Expasindo Sebut Gugatan Darma Parlindungan Tidak Masuk Akal
Usai perisdangan. kuasa hukum PT Expasindo dan PT Bintan Propertindo, Lucky Omega Hasan kepada media menyebut, gugatan Darma Parlindungan terhadap klien sangat lucu tidak masuk akal.
Karena menurutnya, permasalah lahan klien itu, sudah dilaporkan ke polisi sejak 2022 dan saat ini sedang dalam penyidikan atas dugaan pemalsuan surat, dengan tiga orang tersangka.
“Bahkan sebelum naik ke penyidikan. Kami sudah memberi toleransi dan kesempatan kepada pihak yang diduga memalsukan surat tanah di lahan klein kami, untuk menyelesaikannya, Namun tidak ada progres,” ungkap Lucky.
Lucky juga menambahkan, luas lahan yang diklaim dalam gugatan Penggugat, berbeda dengan dokumen yang diterima selama mediasi sebelum penyidikan.
Dalam gugatan, luas lahan dikatakan penggugat adalah sekitar 1 hektar, tetapi dalam dokumen lebih dari 1 hektar.
“Di dalam gugatan Darma Parlindungan, luas lahan adalah 6 ribu sekian hektar dan berdampingan dengan Yose Valentino. Ini lucu, karena lahan untuk Yose sudah diganti rugi penuh oleh tersangka R dan H,” ujarnya.
Dan Darma Parlindungan lanjut Lucky, juga sudah menerima ganti rugi sebagian lahan yang suratnya dipalsukan dari tersangka R senilai Rp 80 juta dan masih kurang Rp 120 juta.
“Darma seharusnya menagih kekurangan itu kepada tersangka R,” jelasnya.
Kuasa hukum PT Expasindo mengaku memiliki bukti pembayaran dan foto-foto penerimaan ganti rugi oleh Darma Parlindungan.
“Namun dalam gugatan, Darma tidak jujur karena sudah menerima uang pengembalian,” ujar Lucky.
Selain itu, katanya, dari surat perjanjian yang dibuat tersangka R dan H, juga menyatakan, jika ada masalah dengan surat-surat tanah ini di kemudian hari, maka surat tersebut dapat dibatalkan.
“Dengan pernyataan dua tersangka ini, maka lahan PT.Expasindo dan PT.Bintan Propertindo adalah benar adanya,” ujar Lucky.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur