Abaikan Protokoler Kesehatan Saat Pendaftaran, Bawaslu Waring KPU dan Paslon

Diarak seperti pengantin, bakal paslon gubernur dan wakil gubernur, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (4/9/2020).

PRESEMEDIA.ID,Tanjungpinang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Kepri memberi warning dan peringatan pada Pasangan Calon (Paslon) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pelanggaran Protokoler Kesehatan saat pelaksanaan pendaftaran calon Kepala Daerah pada Jumat hingga Minggu (6/9/2020) lalu.

Komisoiner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, kelalaian dalam menerapkan Protokoler Kesehatan pandemi COVID-19 dengan membawa banyak massa dan menciptakan kerumunan saat mendaftan menjadi temuan awal Bawaslu Kepri dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Kepri 2020.

“Oleh karena itu, kami akan menyurati KPU dan pasangan calon (Paslon) agar memperhatikan PKPU dan aturan yang berlaku, dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah,”ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Senin (7/9/2020).

Dari pemanatauaan Bawaslu lanjut Indrawan tatacara, mekanisme dan prosedur pelaksanaan pendaftran Paslon yang dilaksanakan KPU, sudah sesuai dengan regulasi, termasuk proses, pemeriksan dan hal lainya yang saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh KPU.

Saat ini lanjutnya, Bawaslu juga sedang menunggu salinan administrasi masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon) oleh KPU juga diverifikasi mengenai keabsahan dan kelengkapan administrasinya.

Dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutnya, Bawaslu selalu mengingatan kepada seluruh pihak, baik pada Pasangan calon maupun KPU, agar tetap memperhatikan dan menjalankan Protokoler Kesehatan baik pada tahap pendaftaran dan pada saat kampanye nantinya.

“Hal ini menjadi konsen kami, dan akan kami kaji serta kami sampaiakan kepada Paslon dan KPU sebagai salah satu temuan,”sebutnya.

Sebagai mana diketahui, tiga bakal pasangan calon (Bapaslon), telah melakukan mendafataran secara resmi sebagai bakal pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, Pemilihan Gubernur Provinsi Kepri 2020. Ke tiga pasangan calon itu adalah Ansar Ahmad-Marlin Agustina (Aman), Isdianto-Suryani (Insani) dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan (Sinergi).

Pada penfatarakan Jumat (4/9/2020) itu, tiga Pasangan calon membawa sejumlah pendukung dan simpatisan yang kurang memperhatikan protokoler kesehatan di tengah pandemi COVID-19 yang saat ini semakin mewabah.

Ketua KPU Kepri, Sriwati, menyampaikan pihaknya membuka jadwal pendaftaran peserta Pilkada pada 4-6 September. Setelah itu, KPU akan memverifikasi berkas, jika ada berkas pasangan bakal calon yang perlu diperbaiki, pihaknya akan memberikan waktu kepada pasangan bakal calon itu untuk memperbaiki berkas tersebut.

“Untuk pengumuman hasil perbaikan berkas itu akan kami sampaikan pada 14 – 16 September. Dan pengumuman finalnya (penetapan pasangan calon) pada 23 September,” tutup Sriwati.

Penulis:Redaksi

Komentar