
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menutup sementara layanan pernikahan bagi calon penganten di musim Corona Virus atau covid-19.
Penutupan layanan pernikahan itu, sesuai dengan surat edaran terbaru yang di keluarkan Kementeriaan agama tentang penutup sementara layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sejak 1 sampai dengan 21 April 2020.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Samsutarmidi mengatakan, layanan pendaftaran nikah tetap dibuka tetapi pelaksanaan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) di tunda untuk sementara waktu menunggu surat edaran dari Dirjen Binmas Islam.
Pendaftaran tetap di buka tetapi yang mendaftar pada tanggal 1 April 2020 ke atas, pernikahannya di KUA di tunda sementara sampai waktu yang belum di tentukan, sampai negara kita aman,”kata Samsutarmidi saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID,Rabu(8/4/2020).
Tetapi untun mempelai yang mendaftar sebelum 1 April lanjut Samsutarmidi akan diproses dan dilaksanakan pernikahanya dengan mekanisme yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, sebut Samsutarmidi, ada sebanyak 114 pasang yang mendaftar melakukan pernikahan di 4 Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Tanjungpinang, sejumlah pasangan itu akan tetap dinikahkan dengan catatan mematuhi seluruh peraturan dalam mengantisipasi covid-19.
“Peryaratanya jumlah yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang saja, penghulu dan yang nikah harus safety menggunakan sarung tangan, masker dan hand sanitizer,” ujarnya.
Penulis:Roland