
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Penyidik Polresta Tanjungpinang akhirnya menyampaikan proses penangkapan dan pengamanan 15.27 Gram Ganja dari 6 tersangka yang salah satunya adalah anak timsus gubernur Provinsi Kepri Nasaruddin Idris inisial Gr.
Ke Enam tersangka yang diamankan Polisi adalah tersangka Hi, R, Gr (anak Timsus Gubernur), Lk dan P, Hh.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkapkan,
Kelima tersangka, ditangkap di berbagai tempat dan merupakan pengembangan dari tersangka Bs yang sebelumnya ditangkap di Tanjungpinang.
Adapun kronologis penangkapan, lanjutnya, berawal dari penangkapan dari tersangka Bs, honorer Satpol PP Provinsi Kepri, di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Pukul 20.00 WIB, Jumat (2/9/2022) lalu.
Dari hasil penangkapan, Bs mengaku memperoleh paket ganja dari tersangka Hi.
Selanjutnya, pada malam itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hi di Perumahan Duta Paragon di jalan Ganet Tanjungpinang.
“Saat kita geledah, ditemukan di rumahnya barang bukti handphone dan kita menemukan satu paket ganja,” ungkapnya di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya, Polisi juga melakukan pengembangan, karena dari keterangan Hi mengaku, memperoleh ganja itu dari tersangka R.
“Keesokan harinya kami amankan tersangka R di rumahnya di Jalan Usman Harun Teluk Keriting, Tanjungpinang,” ujarnya.
Saat digeledah, dari tersangka R tidak ditemukan barang bukti ganja, tetapi R mengaku telah menyerahkan barang nya (Narkoba-red) ke tersangka Hi.
Dari hasil interogasi, tersangka R mengaku narkotika jenis ganja itu dari tersangka Gr, sehingga polisi melakukan penangkapan Gr di rumahnya jalan Haji Ungar, Tanjungpinang sekitar pukul 18.15 WIB, Sabtu (3/9/2022).
“Dirumah tersangka Gr ditemukan 1 unit handphone dan kotak hitam tetapi kosong,” ucapnya.
Namun dari informasi yang diperoleh ternyata tersangka Gr masih menyimpan 3 paket narkotika jenis ganja di rumahnya.
Selain itu, Ronny menambahkan dirumah Gr, Polisi juga mengamankan tersangka Lk dan P yang merupakan temannya.
Tersangka Lk dan P merupakan tan Gr yang diperintahkan Gr menyimpan 3 paket Narkoba Ganja itu di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang. Dan hal itu diketahui saat diminta Gr untuk mengambil barang tersebut.
Dari kelima tersangka, Polisi berhasil menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram yang terdiri dari Hh dan tersangka P dan Lk atas suruhan Gr.
Gr juga mengakui, bahwa ganja tersebut telah dua kali dibawa dari Batam dan diedarkan di Tanjungpinang.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Tim khusus Gubernur Kepri Basyarudin Idris juga membenarkan anaknya diamankan Polisi karena narkoba tersebut.
Ia mengatakan, jika anak-nya yang diamankan itu, adalah anak dari isteri pertama di Batam dan sebelumnya sudah 10 tahun lebih tidak tinggal satu rumah karena dia bersama emak kandungnya.
Mengenai kondisi itu, Ia juga mengaku terpukul, “Namun namanya anak, tetap saya perjuangkan, Kita serahkan saja pada hukum yang berlaku,†ujarnya.
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur