Ancam Bunuh Jaksa, Rian di Tuntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Rian Sibarani, Pemilik Senjata Api yang mengancam membunuh Jaksa saat digiring Sipir Kejaksaan usai sidang.
Terdakwa Rian Sibarani, Pemilik Senjata Api yang mengancam membunuh Jaksa saat digiring Sipir Kejaksaan usai sidang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang – Rian Sibarani, terdakwa pengancam pembunuh Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dengan senjata api, di tuntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (9/10/2019).

Dalam tuntutanya, JPU Zaldi Akri menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak, menguasai, membawa mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan atau mempergunakan senjata api, Amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang Senjata Api.

“Atas perbuatanya, kami minta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,”kata JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Corpioner, yang didampingi oleh Majelis Hakim anggota Ramauli Purba dan Eduard P Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri mengatakan kejadian berawal pada saat terdakwa bersama teman wanitanya menginap di Mutiara, kemudian menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1359 YW, menuju ke PN Tanjungpinang.

Namun sebelum sampai di PN dan belum melancarkan aksinya, terdakwa sudah menghubungi Irwanto Siagian (tahanan Lapas Tanjungpinang) untuk meminta imbalan karena beralasan sudah melancarkan aksinya yaitu membunuh Diki dengan senjata api. Sehingga Irwanto mempercayai dan berkata akan mengirim uang tersebut.

“Sampai di PN terdakwa tidak turun dan berada didalam mobil bersama teman wanitanya, namun tidak melancarkan aksinya. Tidak berapa lama kemudian terdakwa pergi,” ujar JPU.

Lebih lanjut, Zaldi mengungkapkan setelah sampai dipersidangan lampu merah lapangan Pamedan jalan Ahmad Yani, anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Selasa(12/3/2019)pukul 11.00 WIB.

“Saat di geledah di bawah karpet satu unit sejata api genggam bersama dengan empat buah amunisi didalam kantong celananya di bagian depan, satu unit handphone, uang sebesar Rp 800 ribu berserta barang lainnya,” ungkap Zaldi.

Dari pengakuan terdakwa senjata api tersebut akan digunakan untuk menakut-nakuti dan akan menembak mobilnya seorang Jaksa yang bernama Diki Saputra. Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan Penyidikan (Presmed6).

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com