Kejari Bintan Datangkan Auditor BPK, Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI

Kantor Kejari Bintan di Pusat Pemerintahan Bintan, desa Bintan Buyu Kabupaten Bintan (Foto-Hasura)
Kantor Kejari Bintan di Pusat Pemerintahan Bintan, desa Bintan Buyu Kabupaten Bintan (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan segera mendatangkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI Tanjung Uban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Rusmin, mengatakan tim auditor BPK RI dijadwalkan datang ke Kantor Kejari Bintan di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, pekan depan.

Kedatangan auditor tersebut merupakan tindak lanjut dari ekspose yang sebelumnya dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan terkait pengungkapan dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif BRI Tanjung Uban.

“Dari hasil ekspose itu, tim audit BPK RI dijadwalkan akan tiba di kantor kita pekan depan,” ujar Rusmin.

Ia mengatakan, kehadiran auditor BPK RI diperlukan untuk melakukan penghitungan resmi Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara yang kini ditangani penyidik Kejari Bintan tersebut.

Terkait jumlah auditor yang akan diturunkan, Rusmin mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Untuk pastinya beberapa orang yang datang, kita belum tahu,” jelasnya.

Sebelumnya, Rusmin mengungkapkan, berdasarkan penghitungan internal penyidik, estimasi sementara kerugian keuangan negara akibat dugaan KUR fiktif BRI Tanjung Uban mencapai Rp4,225 miliar.

Dugaan penyimpangan penyaluran kredit tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025, dengan jumlah nasabah yang menjadi korban mencapai 87 orang. Seluruh nasabah tersebut diketahui berdomisili di Desa Pengujan, Kabupaten Bintan.

“Korban dari KUR ini sebanyak 87 nasabah yang berdomisili di Desa Pengujan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi B Tambunan, sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyurati BPK RI untuk meminta bantuan tenaga ahli auditor dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Ia menyebutkan, tim penyidik Pidsus Kejari Bintan terlebih dahulu akan melakukan ekspose di BPK RI dengan membawa seluruh dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Termasuk di dalamnya hasil penghitungan sementara kerugian negara yang dilakukan secara internal oleh penyidik.

“Habis ekspose, jika disetujui mereka (BPK RI) akan kirimkan tim audit ke sini untuk menghitung PKKN,” jelas Roi.

Roi menegaskan, penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK RI menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara tersebut.

Setelah hasil audit PKKN diterima, penyidik Kejari Bintan akan melanjutkan proses hukum, termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR fiktif BRI Tanjung Uban.

“Kita tetap menunggu audit PKKN dari BPK RI. Karena itu dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Jika hasil audit dari BPK RI sudah kita dapati, maka kasus ini akan berlanjut dengan menetapkan tersangkanya,” katanya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan