Anda Perlu Tahu Ini Pelanggaran Lalu Lintas Motor Yang Sering Ditilang Polisi

Razia kendaraan bermotor
Seorang ibu saat di razia Polisi dalam Operasi penertiban lalu Lintas (Foto:Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Operasi Zebra Seligi 2021 mulai dilaksanakan Polisi. Selain menyasar ketertiban Protokoler Kesehatan Covid-19, Polisi akan menggelar razia kendaraan bermotor untuk menertibkan administrasi dan kelengkapan Pengendara.

Bagi pengguna sepeda motor, jika tidak ingin ditilang Polisi saat berkendaraan, perlu mempersiapkan administrasi dan kelengkapan berkendaraan sebelum berangkat.

Karena, jika Polisi menyetop kendaraan anda, ini Pelanggaran lalu Lintas Motor bagi yang sering ditilang Polisi berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ).

Berikut sejumlah Pasal dan kesalahan bagi pengendara Sepeda Motor yang sering ditilang Polisi berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ.

1.Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari diancam Pasal 293 ayat 2 jo pasal 107 dengan ancaman sanksi denda Rp100 ribu.

2.Tidak menggunakan Helm Standar SNI, melanggar pasal 291 Jo pasal 106 dengan sanksi denda Rp.250 ribu

3.Membonceng Penumpang dengan tidak menggunakan Helm, melanggar pasal 291 ayat 2 jo pasal 106 ayat 8 dengan sanksi denda Rp.250 ribu.

4.Tanpa kereta samping (Tempel) mengangkut dan membawa penumpang lebih dari satu orang (Bonceng dua) melanggar pasal 292 Jo pasal 106 dengan sanksi denda Rp 250 ribu.

5.Tidak melengkapi persyaratan teknis kendaraan laik jalan kendaraan, Seperti; Kaca Spion, Klakson, Lampu Utama, lampu rem, Lampu penunjuk Arah (lampu Sein), alat pemantul cahaya, Alat pengukur kecepatan, Knalpot standar, dan kedalaman Alur Ban, melanggar pasal 285 jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 ancaman hukuman didenda 250 ribu.

Seluruh pelanggaran lalu lintas ini termasuk dalam pelanggaran ringan Namun wajib dilaksanakan.

Selain pada kendaraan Bermotor, Pengendara kendaraan yang bukan kendaraan bermotor seperti, Sepeda, Skateboard, Pengguna sepatu roda, Beko, Gerobak dan sejenisnya, juga bisa dipidana dengan UU LLAJ, Apabila, berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik saat dijalan raya, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna jalan lainnya atau menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor.

Ancaman melanggar pasal 299 pasal 122 huruf a,b dan c dengan sanksi hukuman denda Rp.100 ribu.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi