Aniaya Pacar Dengan Obeng dan Martil, Polisi Ringkus Amran di Kos-Kosan

Aniaya Pacar Dengan Obeng dan Martil Polisi Ringkus Amran di Kos Kosan
Aniaya Pacar Dengan Obeng dan Martil, Polisi Ringkus Amran di Kos-Kosan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang meringkus Amran terduga pelaku penganiayaan korban Suharti pada Senin (31/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku, dilakukan atas laporan korban yang mengaku dianiaya pelaku sekitar pukul 21.00 WIB Senin kemarin di kos-kosan jalan Kijang Lama Gang Putri Bintan II Kota Tanjungpinang.

Pelaku yang tidak lain pacarnya sendiri disebut melakukan penganiayaan ketika datang menjemput korban yang berada di Sekretariat LMP Bintan Center pukul 18.30 WIB Senin (17/1/2022) lalu.

Setelah itu, Pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Jalan Matador Kota Tanjungpinang. Sesampai di rumahnya, pelaku  membawa anak korban jalan-jalan keluar.

“Tetapi tidak berapa lama pelaku kembali datang dan  mengatakan bahwa anak korban jatuh dan menyuruh korban untuk memegang,” kata Awal, Selasa (1/2/2022).

Selanjutnya kata Awal, pelaku mengajak korban ke Pelabuhan KM 6 Kota Tanjungpinang. Disana, pelaku bertanya, “Pergi sama siapa tadi,” Saat itu korban menjawab “Pergi dengan tukang ojek” katanya.

“Karena merasa cemburu dan dibohingi korban, tersangka akhirnya mengeluarkan obeng yang sudah disiapkan dan menusukan ke perut korban bagian kiri,” ungkap Awal.

Atas penusukan itu lanjut Awal, membuat korban kesakitan dan muntah. Selanjutnya, pelaku juga menyuruh korban untuk ikut ke kos-kosannya dan kembali bertanya hal yang sama.

“Karena korban masih menjawab yang sama, tersangka mengambil martil dan memukul bibirnya hingga mengeluarkan darah, selain itu pelaku juga memukul tangan kiri korban hingga memar,” paparnya.

Atas kejadian yang dialami, akhirnya korban melapor ke Polres Tanjungpinang.

Atas laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tim jatanras mendapat informasi bahwa pelaku berada di kos-kosannya di jalan Kijang Lama.

“Saat itu juga pelaku kita amankan. Dan saat di introgasi pelaku juga mengakui perbuatannya,” jelas Awal.

Selain mengamankan pelaku, anggota Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku menganiaya korban, dan selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

“Saat ini pelaku kita tetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan. Dan atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Tersangka Amran juga dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi