Apa Peran Kepala Daerah dan OPD di Korupsi Bansos Kepri?

ilustrasi Bansos
Foto ilustrasi dana Bansos APBD (Foto:Ilustrasi internet)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang -Pemberian dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) APBD ke Lembaga dan organisasi di daerah dapat dilakukan pemerintah, melalui pengalokasian anggaran secara spesifik dan peruntukannya ditetapkan di APBD.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Dalam Peraturan Mendagri ini, Dana Bansos atau Hibah APBD yang sebelumnya telah ditetapkan secara spesifik peruntukannya pada Lembaga dan organisasi, diberikan dengan persyaratan paling sedikit, penerima memiliki kepengurusan yang jelas, berdomisili di wilayah Pemerintah daerah pemberi, dibuktikan dengan surat Keterangan kades, Lurah dan Camat.

Lembaga atau Organisasi penerima Hibah Bansos dari APBD, juga harus sudah terdaftar di kementerian Kanwil Hukum dan HAM minimal 3 tahun sebelum mengajukan dan memperoleh Hibah atau Bansos dari pemerintah namun melalui Permendagri terbaru nomor 123 tahun 2018 perobahan tentang pemberian dana hibah Bansos, penetapan miniman 3 tahun keberadaan lembaga  dan Organisasi pengaju ini akhirnya dihapuskan.

Selain itu, lembaga atau organisasi pemohon atau penerima Hibah dan Bansos APBD, memiliki kantor/sekretariat tetap di wilayah administrasi pemerintah daerah pemberi Hibah. Selanjutnya, badan dan lembaga serta organisasi pemohon Hibah atau Bansos, menyampaikan usulan hibah secara tertulis (Berupa Proposal) kepada kepala daerah, untuk diusulkan dan dialokasikan sesuai nama dan identitas Lembaga dan Organisasi di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) APBD.

Selanjutnya, atas dana Hibah dan bansos yang telah dianggarkan di APBD. Kepala daerah menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan evaluasi atas usulan pengajuan dana hibah.

Kepala SKPD terkait, selanjutnya menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi atas usulan atas Lembaga dan Organisasi yang berhak menerima dana hibah atau Bansos kepada kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dijabat oleh Sekda.

Sekda selaku ketua tim TAPD, memberikan pertimbangan atas rekomendasi SKPD sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Setelah dana hibah Bansos tersebut dialokasikan di APBD, selanjutnya Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah melalui Surat Keputusan (SK) beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Daftar penerima hibah sebagaimana SK Kepala daerah ini, menjadi dasar penyaluran/penyerahan dan hibah dan Bansos. Penyaluran/penyerahan hibah Bansos pemerintah kepada penerima, dilakukan setelah penandatanganan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD) Antara Kepala daerah dan penerima.

Pencairan hibah atau Bansos dalam bentuk uang sendiri, dilakukan BPKAD dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Hibah/Bansos Dikelola Dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Sementara itu, Pedoman Pemberian dana Hibah dan Bantuan Sosia diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Peraturan Menteri in, Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah ini, menetapkan, tugas dan fungsi Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah. Kemudian Sekda sebagai koordinator pengelolaan dan tim TAPD keuangan daerah.

Sementara tugas dan fungsi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang merupakan kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) berperan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Kepala SKPKD selaku PPKD, mempunyai tugas, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

SKPKD sebagai PPKD, juga melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Perda, melaksanakan fungsi BUD dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengelolaan dana Hibah dan Bansos,
juga berwenang, menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam  pengelolaan dana Hibah Bansos, Kepala OPD juga menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta  menandatangani dokumen lainya dalam Pemberian Bantuan Sosial atau Hibah.

Kepala SKPD sebagai mana yang ditugaskan dan ditunjuk oleh kepala daerah berdasarkan SK, juga berhak menetapkan pejabat lainnya di SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah. Demikian juga menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemberian dana Hibah/Bansos Provinsi Kepri 2020, Misbardi adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri dan pada 2020 ini, merupakan OPD pengelola Ratusan Miliar dana Hibah dan Bansos APBD Kepri.

Sementara sejumlah Kepala dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri, Mafrizon, Plt.Kadispora M.Hasbi dan M.Yuzed pada saat itu adalah Kepala OPD yang bertugas memverifikasi Proposal Organisasi Olahraga dan Organisasi Kepemudaan yang mengajukan dana Bantuan Hibah dan Bansos ke Gubernur melalui, Sekretariat dan dinas di pemerintahan Provinsi Kepri.

Setelah diverifikasi dan dinyatakan kepala OPD Proposal Organisasi Olahraga dan Organisasi Kepemudan lengkap dan Layak dibantu.

Selanjutnya, Sekretariat Daerah meneruskanya ke Gubernur, sebelum akhirnya disampaikan ke BPKAD, untuk mengeluarkan Surat Perintah membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Daerah ke rekening masing-masing Organisasi Olahraga dan Organisasi Kepemudaan. Pertanyaanya, Siapakah yang menandatangani SPM dan SP2D dana Korupsi puluhan miliar APBD Kepri 2020 Kepri ini..?

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi   Â