Apakah PT.Aiwood Melakukan Politik Dumping?

Truk Fuso ketika membawa kontainer berisikan barang furniture asal China saat masuk ke dalam Kawasan Perindustrian Segantang Lada beberapa waktu lalu. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Truk Fuso ketika membawa kontainer berisikan barang furniture asal China saat masuk ke dalam Kawasan Perindustrian Segantang Lada beberapa waktu lalu. (Foto: Doc-Presmedia.id)

Beroperasi di luar FTZ dan tanpa izin, melakukan impor barang untuk dirakit dan kemudian diekspor kembali ke Eropa, Serta memperoleh pelayanan dari aparatur Bea dan Cukai, menjadi pertanyaan sejumlah pihak terhadap operasional perdagangan PT.Aiwood Smart Home Internasional di Bintan.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Bintan, melalui Bupati Bintan dan Sekreta Daerah telah mendesak agar PT Aiwood Smart Home Internasional yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang menghentikan aktivitasnya.

Bahkan, Sekda Bintan, Rony Kartika menyatakan, telah menugaskan Satpol PP Bintan untuk menutup Kawasan Perindustrian Segantang Lada di Gunung Kijang itu, karena tidak sesuai dengan lokasi alamat investasi PT Aiwood Smart Home Internasional di Jl.Nusantara Km 23 Kelurahan Kijang Kota kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

“Hari ini kami sudah menugaskan Satpol PP untuk cek dan pastikan tidak ada lagi aktivitas dan barang di Kawasan Perindustrian Segantang Lada itu. Kalau tidak ada barang lagi kami minta langsung ditutup,” kata Rony usai rapat dengan PT Aiwood di Kantor Bupati Bintan.

Jika masih ada barang di dalam kawasan lanjut Rony, Pihaknya akan memberikan waktu selama dua hari untuk mengangkutnya ke alamat investasi perusahaan itu di Jalan Nusantara Km 23 Kijang Kota.

Apa Itu Politik Dumping

Dengan sejumlah kegiatan ini, menjadi pertanyaan, apakah PT.Aiwood Smart Home Internasional yang membeli dan mengekspor kembali barang furniture Morewood Cabinetry CO,LTD dan Wuxi F55 INTL CO, LTD yang beralamat di di Yuanqiau Road, Yinxing National economic Development Zone Yinxing City Jiangsu Province ini melakukan praktik Politik Dumping.

Dikutip dari kompas.com. Politik dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan.

Investopedia menyatakan, dumping adalah ketika suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar luar negeri daripada harga di pasar domestik dengan volume ekspor yang besar dari suatu produk yang membahayakan kelangsungan produk yang diproduksi perusahaan di negara pengimpor.

Dumping merupakan praktik curang yang menimbulkan kerugian dan menjadi penghambat perdagangan internasional. Biasanya praktikum ini dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri.

Dumping juga dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga. Hal ini karena produsen menurunkan harga barang yang memasuki pasar luar negeri dari harga yang dibayarkan oleh pelanggan domestik di negara asal, dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar impor.

Negara mitra dagang yang merasa dirugikan dengan dumping adalah biasanya mencoba melakukan pembatasan impor produk yang dianggap dumping dengan melakukan kebijakan pembatasan seperti meningkatkan pajak bea masuk.

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menilai Dumping adalah legal di bawah aturan WTO. Kendati demikian, setiap negara umumnya memiliki aturan-aturan tersendiri untuk mencegah dumping di negaranya dan sebagian besar negara di WTO juga tidak mendukung dumping.

Untuk melawan dumping dan melindungi industri domestik dari penetapan harga yang merugikan, sebagian besar negara mengenakan tarif dan kuota.

Mayoritas perjanjian perdagangan antar-negara juga mencakup pembatasan dumping perdagangan. Pelanggaran terhadap perjanjian semacam ini mungkin sulit dibuktikan dan dapat memakan biaya yang mahal untuk ditegakkan sepenuhnya. Jika dua negara tidak memiliki perjanjian perdagangan, maka tidak ada larangan khusus untuk dumping perdagangan di antara mereka.

Buku Hukum Dagang Internasional (2020) karya Erry Fitrya Primadhany menyatakan, tujuan dumping adalah untuk meraih keuntungan sebesar mungkin dari komoditas yang dijual di pasar luar negeri.

Selain itu, dumping masih memiliki tiga tujuan lainnya, yakni sebagai berikut:
1. Menghabiskan stok barang
Praktik ini tidak hanya dilakukan untuk mencari keuntungan sebesar mungkin. Namun, juga dilakukan untuk menghabiskan stok barang di dalam negeri.
Umumnya kasus ini terjadi ketika perusahaan mengalami kelebihan produksi, sehingga perlu mengekspor produknya ke luar negeri dengan harga lebih murah.

2.Menyingkirkan usaha pesaing
Praktik ini memiliki konotasi negatif karena dianggap bentuk persaingan usaha tidak sehat.
Dalam hal ini, praktik tersebut oleh beberapa perusahaan juga ditujukan untuk menyingkirkan usaha pesaing atau menjatuhkan kompetitor.

3.Memperluas pangsa pasar
Tindakan ini juga dijadikan strategi untuk memperluas pangsa pasar. Jumlah konsumen akan bertambah ketika suatu produk dijual murah. Sehingga, praktik ini sering digunakan untuk menambah jumlah konsumen dan memperluas jangkauan pasarnya.

Praktik yang dilakukan oleh perusahaan dengan menjual produk dengan harga yang lebih rendah secara konsisten akan membuat konsumen negara pengekspor membayar lebih mahal dibandingkan negara pengimpor.

Kecurangan Damping

Dumping biasanya, melibatkan volume ekspor yang besar dari suatu produk, hal itu sering membahayakan kelangsungan produk yang diproduksi perusahaan di negara pengimpor.

Dumping seringkali sebagai praktik curang yang dapat menimbulkan kerugian dan menjadi penghambat perdagangan internasional. Biasanya praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri.

Dumping juga dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga. Hal ini karena produsen menurunkan harga barang yang memasuki pasar luar negeri dari harga yang dibayarkan oleh pelanggan domestik di negara asal. Praktik dumping adalah dianggap disengaja dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar impor.

Praktik Dumping Menurut Peraturan di Indonesia

Regulasi mengenai pencegahan praktik dumping telah dimiliki Indonesia dari tahun 1999. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah realisasi tekad pemerintah Indonesia demi mengamankan Indonesia dari dumping.

Regulasi ini dibentuk dalam rangka melindungi stabilitas harga produk dan menumbuhkan iklim usaha sehat bagi produsen dalam negeri, komitmen tersebut salah satunya diterapkan dengan cara membatasi harga jual produk yang masuk sesuai ketentuan berlaku.

Penulis: Presmedia/Berbagai Sumber

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com