
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selain mengaku menerima jatah pengaturan kuota rokok dari sejumlah pengusaha distributor, terdakwa Apri Sujadi juga mengatakan, sejumlah pejabat di Provinsi Kepri termasuk anggota DPRD Bintan M.Yatir juga ikut bermain dan menerima jatah pengaturan kuota rokok di BP. Kawasan Bintan.
Hal itu ndikatakan terdakwa Apri Sujadi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol BP.Kawasan Bintan bersama dengan M. Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Tipikor Tanjungpinang, Selasa (15/3/2022).
Kepada Majelis Hakim dan Jaksa KPK, terdakwa Apri Sujadi mengatakan, bahwa anggota DPRD M.Yatir, awalnya mengaku tidak mendapatkan kuota rokok tahun 2016.
M.Yatir lanjut Apri, tidak memiliki perusahan distributor rokok, tetapi setaunya sebelum menjabat sebagai Bupati Bintan M.Yatir aktif bermain kuota rokok di BP.Kawasan Bintan dengan memakai perusahaan lain.
“Jadi saya tanya ke Mardiah, kenapa Yatir tidak mendapatkan kuota rokok tahun ini, tetapi sebelumnya dapat dan tahun tidak dapat,” jelasnya.
Tidak hanya M.Yatir, Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto lanjut Apri, juga meminta jatah kuota rokok BP.Kawasan Bintan itu kepadanya.
“Pada saat itu Dia (Bobby-red) datang kerumah saya.Dia mengaku bergabung dengan distributor rokok PT.Golden Bambu dan PT.Sri Hartamas Sindo. Dan setau saya lanjut Apri, dua perusahaannya 2015 digunakan M.Yatir.
“Jadi saya sampaikan silahkan ke Yurioskandar,”paparnya.
Kemudian Ganda Tua Sihombing salah satu distributor minuman beralkohol juga mendatanginya langsung ke kantor Bupati Bintan.
“Mereka khawatir, tidak mendapatkan kuota karena ada perusahan mikol baru,” jelasnya.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan terkait simbol-simbol penerima jatah kuota rokok dan mikol, diantaranya B1 (Apri Sujadi), Pol (Mantan Wakapolda Kepri Yang Fitri), P1 (Kapolres Bintan Boy Herlambang), C1 (Mantan kepala BC Dk), SGL (Mantan Dandim inisial Cs), Anggota DPRD Yt, LSM Iip, Ketua serta anggota BP.Kawasan Bintan.
Apri mengaku mengetahui sejumlah simbol dan nama itu pada saat disidik KPK. Tetapi sebelumnya, Apri juga membenarkan, kalau sejumlah pejabat di Kepri itu mamang diketahuinya telah menerima jatah.
“Saya tahu itu ada simbol-simbol barang bukti di penyidik, tetapi saya ketahui mereka memang dapat jatah tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Staf bidang Perindag dan Penanaman modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Alfeni Harmi membeberkan sejumlah pejabat di Kepri yang menerima jatah kuota rokok dari BP.Kawasan Bintan 2016-2018.
Selain Bupati nonaktif Apri Sujadi, Alfeni mengatakan kelebihan jatah rokok Non cukai BP.Kawasan Bintan, juga mengalir ke sejumlah petinggi Kepolisian di Kepri, mulai dari Wakapolda, Kapolres, Dandim, Kepala BC, LSM, Mahasiswa, hingga anggota DPRD dan anggota Badan Pengusahaan Kawasan BP.Bintan.
Hal itu dikatakan Alfeni Harmi dan Yurioskandar saat diperiksa sebagai saksi terhadap terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar atas dugaan korupsi pengaturan Kuota rokok dan Mikol BP.Kawasan Bintan di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022).
Dalam persidangan, Alfeni bahkan mengatakan, memiliki daftar list masing-masing nama pejabat Kepri yang menerima jatah kuota rokok dan Mikol yang dikeluarkan BP.Kawasan Bintan itu.
“Daftar itu juga sudah saya serahkan ke penyidik dan menjadi barang bukti di dalam BAP,†katanya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, saat itu juga membacakan dan menunjukan barang bukti daftar list sejumlah pejabat dari sejumlah kesatuan yang menerima jatah kuota rokok di BAP saksi.
Sejumlah Nama itu antaralain, Bupati Bintan terdakwa Apri Sujadi (B1) mendapatkan kuota 13 ribu karton. Mantan Wakapolda Kepri 3 ribu karton. Mantan Kapolres Bintan Bh (P1) 2 ribu karton, Mantan kepala BC Dk (C1) 2 ribu karton.
Selanjutnya, mantan Dandim inisial Cs pada 2017 sebanyak 2 ribu karton (SGL), Anggota DPRD Yt sebanyak 3 ribu karton, LSM Iip, Ketua serta anggota BP.Kawasan Bintan.
“Kuota yang diperoleh tidak sama, tetapi rata-rata jatah kuota rokok 2 ribu karton,†ujar Alfeni saat dikonfirmasi usai persidangan.
Daftar kode itu lanjut Alfeni, dibuat dan diserahkan pada saat bertemunya dengan Apri Sujadi di kediamannya. Selanjutnya hasil pertemuan itu dilaporkan ke pimpinan BP.Kawasan Bintan.
“Arahan dari pimpinan (Apri Sujadi-red) saat itu, “Ikuti saja, apa hasilnya, nanti kita bicarakan bersama-sama,†ucapnya Alfeni menirukan ungkapan Apri saat itu.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi