
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah provinsi Kepri meminta Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pukau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau segera dituntaskan karena sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan di Kepri.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadilah mengatakan, selain sebagi bentuk amanat dari Undang Undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, belum selesainya Perda RZWP3K itu juga menjadi kendala bagi Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan di daerah dan juga dunia investasi di Provinsi Kepulauan Riau.
“RZWP3K ini milik kita semua, maka tim Pokja harus bahu membahu menuntaskan dokumen RZWP3K ini. Supaya cepat menjadi Perda,”ujar Arif saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) final RZWP3K di ruang rapat utama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Kamis (6/8/2030).
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendagri, serta Kemenko Maritim dan Investasi dan bahakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut dia juga perlu memberikan dukungan terhadap daerah agar Pemerintah Provinsi Kepri segera menyelesaikan penyusunan Perda RZWP3K tersebut.
“Dengan dorongan dari pemerintah pusat Perda RZWP3K Kepri ini perlu segera diselesaikan. Mengingat, karakteristik Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki 96 laut lebih laut dan hanya sekitar 4 persen daratanya,”ujarnya.
Saat ini lanjut Arif, Hampir seluruh pembangunan di Kepri berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sementara Perda RZWP3K sendiri, merupakan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut dan serta sebagai acuan dalam pengelolaan wilayah pesisir.
“Jadi Perda ini sangat dinanti-nantikan oleh pemerintah, masyarakat dan juga pelaku usaha. Oleh itu kami meminta dari Pemerintah Pusat agar RZWP3K Kepri ini dapat segera diselesaikan,”harap Arif.
Dalam kesempoatan itu, Arif juga mengucapakan berterimakasih kepada Tim Zonasi Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendagri, Kemenko Marves dalam percepatan penyelesaian RZWP3K Kepulauan Riau.
Sementara itu, Kasubdit Zonasi Daerah Dit Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolalaan Ruang Laut KKP Krishna Samudra mengatakan FGD Final merupakan penutup teknis yang ada di Daerah, sehingga tidak ada lagi masukan dan perbaikan tehadap tiga dokumen yaitu peta alokasi ruang, Ranperda dan dokumen final RZWP3K tersebut.
“Mari kita sukseskan FGD Final ini, yang paling penting dokumen yang ada diatas meja tersebut adalah terbaik untuk Kepulauan Riau. Terlepas pada itu semua, kita harus mempunyai target dalam penyeselesaiannya,” kata Krishna.
Penulis:Redaksi