Awas..! Naikan Harga Masker dan Sanitizer Diancam Dipidana 4 Tahun

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra 2
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra. (Photo;Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang kembali menghimbau dan mengingatkan, Apotik, Pedagang dan distibutor Masker dan Sanitizer di Tanjungpinang, agar tidak melakukan praktek penimbunan dan menaikan harga di tengah gejolak wabah Virus Corona.

Jika ada yang nekat menimbun dan menaikan harga di luar harga wajar yang ditetapkan pemerintah, maka siap-siap, Polres Tanjungpinang akan mempidanakan sesuai dengan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ketersediaan dan harga jual masker dan Sanitizer di sejumlah Apotik dan swalayan yang ada di kota Tanjungpinang.

Pengawasan dan pemantauan kami lakukan di sejumlah lokasi tempat penimbunan dan Apotik serta toko penjualan masker dan Sanitizer ini dengan membentuk Tim pengawas dan pemantau,”ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang, Sabu,(7/3/2020).

Jika kedapatan menimbun dan memainkan harga jual masker dan Saitizer, lanjut Rio Reza, pihaknya akan mempidanakan sesuai dengan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Kalau ada yang kedapat nimbun akan kami tindak dan pidanakan sesuai dengan UU Perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara,”tegasnya.

Sebelumnya, akibat wabah virus covid-19 yang secara resmi dikatakan pemerintah sudah masuk ke Indonesia, membuat pembelian dan penjualan pembelian masker dan Sanitizer meningkat. Parahnya, ditengah kondisi ini justeru dimanfaatkan para oknum tertentu, untuk mencari untung dengan cara melakukan penimbunan dan menaikan harga Masker dan Sanitizer dipasaran.

Penulis:Roland