
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Bernard Nabu, pelaku pembacok pacarnya korban Arni Sanam, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Manurung Di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/12/2021).
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas dan menghilangkan nyawa orang lain, Â sebagaimana dakwaan subsidair melanggar pasal 338 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara,” kata Yustus.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya M Anur menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.
Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim Eduard MP Sihaloho didampingi dua Hakim Anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengar pembacaan pembelaan atau Pledoi terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Bernard Nabu membacok korban Arni Sanam di tempat Kos milik korban Desa Malang Rapat kabupaten Bintan sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021) lalu.
Korban Arni Sanam yang merupakan pacar pelaku, dibacok secara sadis dan membabi-buta oleh terdakwa Bernard Nabu, karena cemburu saat ditelepon tidak diangkat.
Dari pengakuan Terdakwa, kronologis pembunuhan itu berawal ketika terdakwa Bernard Nabu menghubungi Arni Sanam pacarnya itu. Namun saat dihubungi pelaku, korban tidak mengangkat teleponnya. Akibatnya, Pelaku merasa sakit hati.
Buntutnya, ketia korban pulang ke Kos mereka berdua tinggal, Terdakwa Bernard langsung membacok korban secara sadis dan membabi-buta dengan 5 luka bacok di bagian pipi sampai ke leher, kemudian bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan, leher dan punggung belakang korban.
Berdasarkan hasil visum, Polisi menyatakan, korban dinyatakan meninggal ditempat kejadian setelah mengalami pendarahan akibat luka bacok yang dilakukan terdakwa.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Komentar