
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Seven Anto Jimen Silitonga, pelaku pembunuhan teman kencanya Miske Tan alias Cece, dituntutan 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/11/2020).
Dalam tuntutan yang dibacakan secara virtual, Zaldi menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan pertama melangar pasal 338 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara,”kata Zaldi.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi, didampingi Hakim anggota Corpioner dan Bungaran Pakpahan menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Seven Anto Jimen didakwa dengan pasal berlapis pasal 340 KUHP dalam dakwaan Primer dan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHPidana, serta dakwaan ke dua Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Dalam dakwaanya, Jaksa mengatakan perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa, diawali pada saat terdakwa dalam keadaan mabuk dan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna biru dokter BP 2375 GT, menemui korban didepan Hotel Sampurna jalan Bintan Tanjungpinang pukul 02.00 WIB, Jumat (15/5/2020) lalu
“Disana terdakwa bertemu dengan korban yang sedang mangkal bersama temannya,â€kata Mona.
Saat bertemu, terdakwa dan korban sempat berkomunikasi, mengenai biaya dan tarif kencan. Setelah sepakat, selanjutnya terdakwa membayar tarif kencan yang disepakati Rp 200 ribu.
Setelah uang diterima korban, kemudian korban dibonceng terdakwa dengan motornya ke kedai milik terdakwa di jalan Pantai Impian.
Sesampainya di warung kopi milik terdakwa, kedunya langsung masuk kedalam kamar bersama korban. Di dalam kamar, terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp.900 ribu dari dalam saku celana dan memasukanya kedalam kantong plastik warna hitam beserta Rokok dan diletak didalam kardus minuman Sanford di atas speaker atau pengeras suara kedai terdakwa.
Selanjutnya, terdawka berbaring dan tidur bersama korban. Namun tak berapa lama, secara diam-diam korban mengambil kantong plastik berisi uang milik terdakwa. Dan saat korban mengambil uang tersebut terdakwa terbangun dan melihat.
Melihat kejadian itu, terdakwa memarahi korban, hingga jeduanya cekcok. Korban saat itu saempat kabur dan lari ke luar membawa kantong plastik hitam milik terdakwa.
Mengetahui hal itu, terdakwa langsung mengambil sebuah Martil (Palu besi-red) yang terletak disamping tembok kamar tidur dan mengejar korban. Hingga akhirnya korban dan terdakwa berkelahi dan mengakibatkan baju korban ditarik oleh Terdakwa.
Selanjutnya, korban mencakar kelopak mata sebelah kiri terdakwa, sehingga terdakwa marah dan langsung memukul korban dengan martil dibagian mata sebelah kiri.
Karena kesal, Terdakwa juga kembali memukul wajah korban bagian depan sebelah kanan dengan martil besi yang dibawanya hingga memgakibatkan korban tersungkur.
Setelah tersungkur, terdakwa kembali memukul kepala korban secara berulang kali, sampai akhirnya korban meniggal. Usai membantai korban, terdakwa selanjutnya membuang zajad korban ke laut, dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan.
Terdakwa Seven Anto Jimen Silitonga diamanakan Polisi atas temuan jazad seorang perempuaan yang mengambang di laut Panatai Impian.
Penulis:Roland












