Bahas Aturan Fase New Normal COVID-19 Tanjungpinang, Plt.Wako Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma saat melakukan sidak dan pembagian masker di Pelanbuhan SBP Tanjungpinang
Wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma saat melakukan sidak dan pembagian masker di Pelanbuhan SBP Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Pemerintah kota Tanjungpinang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) bersama Tim Gugus Tugas Covid-19, bahas penerapan fase new normal pandemi COVID-19 di kota Tanjungpinang,di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat (29/5/2020)

Sebagai mana diketahui, kebijakan New Normal merupakan perubahan perilaku yang ditetapakan Pusat dalam menjalankan aktivitas normal dengan penerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19.

Penerapan new normal pandemi COVID-19 kota Tanjungpinang, akan ditetapkan dengan Peraturan Wali kota (Perwako) yang dibarengi dengan sanksi bagi pelanggar.

Plt. Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, jika New Normal diterapkan di Kota Tanjungpinang, maka semua akan mengadopsi perilaku hidup berbeda dari biasanya, untuk menekan resiko penularan virus COVID-19.

Sejumlah perubahan pola hidup dan aktivitas itu, meliputi sistim kerja yang tetapi dari rumah (work from home), dan keluar rumah wajib menggunakan masker, kemudian selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta protokoler lainya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang, lanjut Hj.Rahma, sudah melakukan konsep penerapan melalui Peraturan Walikota (Perwako) sebagai landasan hukum yang dibarengi sanksi yang akan diberlakukan pada setiap warga dan badan usaha yang melanggar.

Penerapan New normal lanjut Rahma, akan dilakukan dengan peraturan wali kota (Perwako) dibarengi dengan penerapan sistem dilapangan, serta sanksi yang akan diberlakukan jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelaksanaan New Normal tersebut.

“Saya meminta dukungan dan saran dari seluruh FKPD terkait, hingga pelaksanaan New Normal melalui Perwako ini, Nantinya dapat kita rembuk bersama untuk mencapai keputusan dan pelaksanaan yang kita jalankan dengan lancar serta tidak menyalahi aturan dan masyarakat dapatinya,”harap Rahma.

Rahma juga mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat menerima masukan dari FKPD, terkait Peraturan Walikota (Perwako) dalam memberlakukan pelaksanaan New Normal di Kota Tanjungpinang itu.

Rapat juga membahas terkait pembatasan dan aturan keluar masuk orang melalui pelabuhan laut maupun lewati bandar udadara RHF. Pelayanan Pendidikan saat pelaksanaan New Normal dengan mekansime aturan protokol kesehatan.

Penulis:Roland/Dani�