PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Bakar hutan untuk bercocok tanam di musim kemarau, seorang petani Bintan, Terdakwa Horas Manunggu Sitanggang, di Hukum 8 bulan penjara denda Rp.5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan dijatuhkan Hakim Sumedi SH didampingi hakim anggota Jhonson Sirait dan Guntur Kurniawan SH di PN Tanjungpinang, Selasa,(14/1/2020).
Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Horas Manunggu Sitanggang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran Hutan produksi terbatas sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ramona Suryo Prayogo, melanggar pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Atas perbuatanya terdakwa dihukum selama 8 bulan denda Rp.5 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan,”ujar Sumedi.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun atau 12 bulan.
Atas putusan tersebut, Horas Manunggu Sitanggang menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hamim.
Sebelumnya, Petani Horas Manunggu Sitanggang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Bitan karena membakar lahan pertaniannya tanpa izin, RT,RW, Lurah dan camat, atau pejabat instansi terkait dikawasan hutan desa Beringin, Koala Sempangan Lobam sekitar pukul 14.30 Wib, Sabtu,(24/8/2019).
Kepada majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatanya, membakar lahan hutan tersebut untuk bertani. Lahan yang bersihkan dengan cara membakar, dikatakan Horas akan ditanami Kelapa, Pisang, Cempedak dan Jengkol.
Namun karena pada saat itu kemarau dan angin kencang, api pembakaran lahan yang dilakukan Horas merembes ke lahan lain hingga menghanguskan semak dan belukar di hutan sekitar kebunya.
Penulis:Redaksi
Komentar