Bandar dan Pemain Judi Si Jie Dibekuk Polres Bintan di Kedai Kopi

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno bersama Kasubsi humas Polres Bintan Ipda Miswarialson saat menggelar Pers rilies Penangkapan Plaku Judi Siejie di Bintan
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno bersama Kasubsi Humas Polres Bintan IPDA Missyamsu Alson saat menggelar Pers rilies Penangkapan Pelaku Judi Si jie di Bintan

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua pelaku judi tebak angka (Si jie) Lsf (41) sebagai bandar dan Wgn (54) pemain dibekuk Satreskrim Polres Bintan di sebuah kedai kopi di Jalan Nusantara Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Suseno, mengatakan penangkapan bandar dan pemain Judi Siejie itu merupakan warga Kelurahan Gunung Lengkuas.

“Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda di Km 18 arah Kijang. Tepatnya di salah satu kedai Kopi,” ujar Dwihatmoko kepada awak media, Kamis (17/6/2021).

Kronologi penangkapan lanjutnya, dilakukan atas laporan masyarakat yang menyebut, ada kegiatan permainan judi jenis si jie di Jalan Nusantara Km 18, Kelurahan Gunung Lengkuas.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan ada aktivitas permainan judi sijie itu di Warung Kopi A8. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bintan langsung menggerebeknya dan berhasil mengamankan satu orang pelaku tak lain adalah bandarnya Lsf Als Rk.

“Dari tangan Lsf kita amankan barang bukti 9 catatan nomor judi sijie, 1 unit Handphone Merk Xiaomi Realme C15, dan uang sebesar Rp. 5.899.000. Lalu Lsf kita gelandang ke Mako Polres Bintan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Lsf diinterogasi dan diketahui dari pengakuan Lsf ada pemain sijie yang informasinya, angka yang dipasangnya keluar dan mendapatkan uang. Dia adalah Wgn yang bekerja sebagai supir.

Selanjutnya, Polisi menyamar dan memancing Wgn di salah satu kedai kopi di Jalan Nusantara Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas. Akhirnya Senin (14/6/2021) Wgn berhasil dibekuk di kedai kopi tersebut.

“Dari tangan Wgn, juga diamankan barang bukti uang Rp 130.000, 1 unit Handphone merk Nokia. Lalu Wgn juga digelandang ke  Mako Polres Bintan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara.

Dwihatmoko menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian. Karena saat ini diketahui bersama, Pandemi covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga banyak yang mengambil jalan pintas dengan melakukan aktivitas yang merugikan maupun melakukan aksi kejahatan.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua tersangka kita jebloskan ke sel tahanan,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi

Komentar