
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga terdakwa judi togel jenis Sie Jie, A Mui Alias Amoi (Bandar) dan terdakwa Suripto alias Abung dan Ashari alias Lim (Pemain) dituntut ringan hanya 6 bulan penjara.
Tuntutan diajukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sudiharjo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/12/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa A Mui terbukti dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara.
Hal itu sebagaimana dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan terdakwa Suripto alias Abung dan Ashari juga dinyatakan terbukti bersalah, dengan sengaja menggunakan kesempatan untuk main judi.
Hal itu, lanjut Bambang sesuai dengan dakwaan subsidair melanggar Pasal 303 bis ayat 1 ke- 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” kata JPU.
Atas tuntutan ini ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Topan, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi ketiga terdakwa.
Sebelumnya, tiga terdakwa judi togel jenis Sie Jie di Tanjungpianang ini, didakwa jaksa menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Terdakwa A Mui alias Amoi yang merupakan bandar dan pemain judi Sie Jie, menjual angka tebak-tebakan Judi Sie Jie Singapura itu ke terdakwa Suripto alias Abung serta terdakwa Ashari alias Lim di warung makanya Jalan Potong Lembu Tanjungpinang pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Ketiga terdakwa ini, diamankan polisi dengan sangka melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan dua terdakwa Abung dan Lim didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa, juga mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur












