Bandara RHF Tanjungpinang Kembali Dibuka, Penumpang Harus Penuhi Syarat yang Ditetapkan

Executive General Manager EGM Angkasa Pura II Bandara RHF Bravian Bambang
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF, Bravian Bambang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang kembali beroperasi melayani penerbangan transportasi udara mulai Kamis (7/5/2020) kemarin.

Tetapi pada penerbangan itu, Maskapai penerbangan Garuda, hanya membawa 19 orang penumpang dari Tanjungpinang. Sementara hari ini, Jumat dan Sabtu, penerbangan kembali berhenti karena kurangnya penumpang.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF Bravian Bambang, mengatakan Bandara RHF beroperasi sesuai keputusan pemerintah pusat. Tetapi untuk hari ini tidak ada penerbangan.

Hari ini tidak ada penerbangan, karena semua tergantung maskapainya Airlines nya masing-masing,”ujar Bravian saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Sabtu (9/5/2020).

Pada hari pertama dibuka, lanjutnya, Maskapai penerbangan Garuda Indonesia hanya mengangkut 19 penumpang.

Selain itu, sebutnya setiap maskapai yang melayani penerbangan harus mentaati seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mulai dari SOP kesehatan pencegahan Covid-19, serta pemeriksaan dan syarakat administrasi yang harus dipenuhi calon penumpang.

Hal itu kata Bravian Bambang, sesuai dengan instruksi, Kementerian Perhubungan transportasi udara, yang harus menggunakan layanan penerbangan untuk kepentingan khusus, dan memenuhi persyaratan.

Sejumlah syarat yang ditetapkan itu antara lain, Layanan penerbangan dilakukan dalam rangka perjalanan dinas lembaga, pemerintah atau swasta, perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia, dan Repartiasi pekerja migran, WNI, dan pelajar yang berada diluar negeri serta pemenuhan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.

Sebelumnya, Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang secara resmi memberhentikan sementara layanan perbangan transportasi udara dari Tanjungpinang mulai besok, Sabtu (25/4/2050) lalu.

Hal ini dilakukan sesuai keputusan pemerintah tentang penghentian sementara seluruh layanan transportasi, Darat, laut dan udara mulai 24 Maret-1 Juni 2020, sebagai tindak lanjut larangan mudik kepada masyarakat untuk mengcegah penyebaran virus corona (covid-19).

Penulis:Roland