
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang -Â Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Persoraan Daerah (Perseroda) PT.Pelabuhan Kepri batal disahakan.
Sejumlah Fraksi di DPRD Kepri menyatakan, Ranperda Perseroda tersebut perlu penyempuranaan dan akan dibahas kembali di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri.
Hal itu dikatakan sejumlah fraksi dalam pandanganya fraksinya pada Paripurna di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Senin (7/6/2021).
Fraksi PKS dalam pandanganya meminta, agar Ranperda tersebut ditunda disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dan dilakukan pembahasan Penyempurnaan. Juru bicara fraksi PKS Wahyu Wahyudin mengatakan, Pengesahan Ranperda Perseroda menjadi Perda perlu penyempurnaan, khususnya mengenai klausul Permodalan yang dalam Perda dikatakan, Pemerintah Provinsi Kepri harus menyetorkan secara bertahap Modalnya sesuai dengan evaluasi kinerja PT.Pelabuhan Kepri dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara lanjut PKS, dari Rp.190 miliar besaran Modal PT.Pelabuhan Kepri, Pemerintah Provinsi bukanlah satu-satunya pemilik modal. Dan saat ini, peserta modal Pemerintah daerah yang telah disetorkan ke PT,Pelabuhan Kepri sudah mencapai Rp 48,3 miliar yang dilaporkan sebagai investasi publik yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Dengan besaran penyertaan modal yang sudah disetor ini, maka perlu penyempurnaan dan klausul hukum agar tidak menjadi beban daerah atau sebaliknya menjadi sumber yang melemahkan PT.Pelabuhan Kepri,” ujarnya.
Hal senada juga ditekankan Fraksi PDI Perjuangan. Juru Bicara Fraksi PDI-P Sahmadin Sinaga mengingatkan pemerintah, bahwa perubahan bentuk hukum tersebut tidak akan membawa perubahan yang berarti di PT.Pelabuhan Kepri, jika tidak dibarengi dengan upaya perbaikan manajemen dan pengelolaan.
Maka dari itu, Lanjut Sahmadin, Fraksi PDI Perjuangan menekankan perubahan bentuk hukum menjadi perseroda manajemen pengelolaan PT Pelabuhan Kepri agar dapat lebih profesional agar dapat dilakukan inventarisasi masalah, evaluasi dan perbaikan secara fundamental pada manajemen.
“Fraksi PDI Perjuangan perlu juga mengingatkan pemerintah daerah, sebelum adanya penambahan modal agar terlebih dahulu dilakukan audit oleh akuntan publik untuk mengetahui secara valid terkait posisi keuangan PT Pelabuhan Kepri,” katanya.
Sementara, fraksi Golkar berpandangan, Ranperda ini tidak hanya sebatas perubahan aturan dan penyesuaian bentuk hukum dari PT.Pelabuhan Kepri saja. Namun, perlu adanya perbaikan pengelolaan secara menyeluruh dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Pemprov Kepri sebagai pemegang saham serta direksi PT Pelabuhan Kepri dapat melakukan pengembangan kegiatan usaha dan membangun kepercayaan publik, sehingga masyarakat atau investor tertarik menanamkan modalnya di perseroda Kepri.
“Fraksi Golkar minta Pemprov Kepri sebagai pemegang saham terbesar untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenang dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkap Teddy Jun Askara, juru bicara Fraksi Golkar.
Juru bicara fraksi Demokrat, Harlianto, menyoroti soal seleksi direksi PT Pelabuhan Kepri harus dilakukan secara terstruktur dan transparan. Diharapkan, figur yang menempati posisi direksi merupakan orang-orang yang profesional dan kapabel dibidangnya bukan hanya karena faktor politik dan balas jasa politik.
Begitu pula dengan penempatan dewan komisaris juga harus benar-benar yang profesional, tidak memiliki kepentingan usaha dan hubungan keluarga dekat didalam setiap anak perusahaan.
“Mereka harus memiliki jiwa entrepreneurship dan dedikasi yang tinggi terhadap kemajuan PT Pelabuhan Kepri,” tegasnya.
Fraksi Gerindra meminta agar dibentuk panitia seleksi untuk melakukan fit and proper test terhadap calon direksi PT.Pelabuhan Kepri.
“Fraksi Gerindra meminta agar PT Pelabuhan Kepri membuat laporan keuangan setiap tahun, yang audit,” kata Onward Siahaan.
Terakhir, fraksi harapan dan PKB-PPP menilai Perda Perseroda PT.Pelabuhan Kepri perlu penyempurnaan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Atas pandangan sejumlah fraksi ini, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, Ranperda Perseroda PT.Pembangunan Kepri itu, dikembalikan ke Pansus untuk dibahas dan disempurnakan kembali bersama dengan masing-masing ketua fraksi.
“Selanjutnya, setelah nantinya dilakukan penyempurnaan, Perda itu akan dikirim ke Mendagri guna dilakukan evaluasi dan penilaian, sebelum nantinya disahkan,” ujar Jumaga.
Penulis :Ismail
Editor  :Redaksi