Bawa Ekstasi dan Sabu 2 Kg Dari Malaysia, TKI Asal Lombok Diringkus Pores Bintan

Polres Bitan saat menggelar konfrernsi Pers Penangkapan TKI yang memabwa sabu dan Esktasi dari Malaysia
Polres Bitan saat menggelar konfrernsi Pers Penangkapan TKI yang memabwa sabu dan Esktasi dari Malaysia (Foto:Hasura/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, SU (34) diringkus jajaran Polres Bintan di Pelabuhan Gentong, Pasar Baru, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Sabtu (10/7/2021), lantaran kedapatan petugas membawa 2 kilogram sabu dan 49  butir pil ekstasi.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan pria yang ditangkap tersebut adalah TKI asal Lombok. Dia membawa sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan ilegal di Tanjunguban.

“Penangkapannya terjadi pada Sabtu (26/6/2021). Tersangka ditangkap selepas sampai di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban atau pelabuhan tikus alias ilegal,” ujar Bambang di Mako Polres Bintan, Sabtu (10/7/2021).

Awalnya, pria ini sedang berjalan kaki di sekitaran Tanah Kuning, Tanjung Uban dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lantas polisi langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan seluruh badan.

Di situ didapati bahwa pria tersebut memiliki sabu yang dililitkan di kedua paha dengan lakban. Kemudian juga dijumpai pil ekstasi disimpan di celana dalam.

“Setelah ditemukan adanya sabu dan pil ekstasi, tersangka digelandang ke Mako Polair Polres Bintan di Tanjunguban kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui hanya disuruh membawa sabu dan pil ekstasi tersebut oleh saudara, JO yang merupakan WNI namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.

Narkotika tersebut akan diserahkan ke saudara, G yang saat ini sedang berada di Lombok. Untuk pengantaran itu, tersangka dijanjikan oleh JO akan diberi uang sebesar Rp9 juta dan segala biaya operasional Tersangka ditanggung oleh G.

“Total uang yang akan diterima tersangka untuk selundupkan sabu dan pil ekstasi sekitar Rp15 juta,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus sabu yang masing-masing seberat 1 kilogram sehingga dari kedua bungkus tersebut besarnya adalah 2 kilogram ditambah dengan 49 butir pil ekstasi.

Tersangka kini mendekam Sel Tahanan Polres Bintan karena terbukti melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk saat ini tersangka lainnya yaitu JO dan G masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan,” ucapnya.

Tersangka SU, mengaku baru sebulan bekerja di Malaysia. Namun dia harus kembali ke kampung halamannya di Lombok dikarenakan istrinya sedang sakit.

“Dapat kabar istri lagi sakit pastinya membutuhkan biaya untuk perobatan sedangkan saya tidak memiliki uang yang cukup karena saya baru hampir sebulan bekerja di Malaysia,” sebutnya.

Ketika ada musibah seperti ini JO menawari untuk mengantarkan barang haram tersebut ke G. Dia berjanji jika barang ini sampai akan memberikan uang sebesar Rp9 juta lalu sisanya akan diterima jika barang ini sudah sampai ke pemiliknya.

“Tapi sebelum barang inj sampai ke tujuan saya sudah ditangkap sama Pak Polisi. Saya sangat menyesal,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor :Ogawa