
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus terduga pelaku pengedar narkoba berinisial Ris.
Pelaku ditangkap di Ruko Belakang Perum Villa Kuantan, Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang, Pukul 19.30 WIB, Jumat (05/02/2021) lalu.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sering berada di Perum Villa Kuantan.
Kita berhasil mengamankan laki-laki turun dari sepeda motornya yang sesuai informasi mengaku berinisial Ris,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju kepada awak media, Sabtu (13/2/2021).
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan dari saku celana kanan terdapat 1 paket diduga sabu kurang lebih 1 gram dalam lipatan tisu yang diakui miliknya.
Selain itu ditemukan dari tangan Ris, satu unit 1 buah HP Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit kendaraan bermotor Suzuki Satria Fu.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan oenyidikan lebih lanjut” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa