Polresta Tanjungpinang Bebaskan ASN Pelaku Penipuan Cek Kosong

Bayar hutang material hot Mix dengan Cek kosong. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jambi inisial Eh ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Tanjungpinang Jumat (3-6-2022).
Bayar hutang material hot Mix dengan Cek kosong. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jambi inisial Eh ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Tanjungpinang Jumat (3-6-2022).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang, melepas tersangka penipuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Jambi tersangka Eris Hendra Buana.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP. Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelepasan tersangka Eris Hendra Buana itu dilakukan, setelah korban dan tersangka melakukan perdamaian.

Selain itu, hutang material Hot Mix tersangka Eris Hendra ke Herman sebagai pemilik PT.Jaya Mix Utama Karya sebesar Rp 630.998.000,- juga sudah dibayar.

“Atas pembayaran itu tersangka dan Korban berdamai. Selanjutnya korban mencabut laporannya. Dan penyidik melakukan Penghentian Penyidikan atau (SP3) atas kasus tersebut,” ujar Awal Jumat (10/6/2022).

Saat ini lanjut Awal, Eris Hendra Buana yang dulunya merupakan mantan ASN di Provinsi Kepulauan Riau yang kemudian pindah dan menjadi ASN di Jambi sudah dibebaskan. Dan SP3 terhadap kasus penipuaan dengan modus Cek Kosong ini telah dikirimkan ke Jaksa.

Sebelumnya, Eris Hendra Buana ditetapkan tersangka penipuan dengan modus Cek kosong. Atas perbuatannya itu, Eris Hendra Buana ditahan setelah diperiksa Polisi di ruang penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Eris Hendra sendiri, dilaporkan Herman pemilik PT.Jayamix Utama Karya atas dugaan penipuan pembayaran Hotmix dengan cek kosong.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi