Bawaslu Kepri Laporkan Pelaku Penganiayaan Panwascam Batam ke Polisi

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan dan Ideris saat menggelar Pers rilies.

PRESMEDIA.ID, Batam- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menyatakab mengutuk keras bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu. Seperti, yang dialami ketua pengawas kecamatan (panwascam) Batam Kota yang dianiaya oleh salah satu tim pasangan calon saat melaksanakan tugasnya pada Kamis (12/11/2020).

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo, melalui rilis resmi Bawaslu, mengatakan agar pihak Kepolisian dapat mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi atas peristiwa yang dialami anggota kepada Kepolisian Daerah Provinsi Kepri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya melalui Jumat (13/11/2020).

Selain itu, pihak Bawaslu Kepri juga meminta seluruh pasangan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta tim kampanye, relawan dan masyarakat secara umum di Provinsi Kepulauan Riau untuk menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020.

“Jajaran pengawas se-Provinsi Kepulauan Riau, juga harus tetap meneguhkan tekad dan tetap konsisten melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tukasnya.

Dijelaskan Indrawan, sesuai dengan kronolgis kejadiaan bermula pada Minggu 8 November 2020 lalu, Bawaslu Kepri menerima surat pemberitahuan dari tim kampanye pasangan nomor urut satu, dengan nomor surat 051/IN/SINERGI/XI/2020 perihal Pemberitahuan rencana kampanye tatap muka terbatas yang akan dilksanakan pada hari Kamis, 12 November 2020 pukul 14.00 WIB, di Komplek Ruko Centre Park Blok B No. 07, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan acara peresmian posko kemenangan Sinergi Luar Biasa dan deklarasi dukungan dari masyarakat Nias.

Sesuai dengan alur kerja, Bawaslu Kepri memerintahkan Bawaslu Kota Batam untuk melakukan pengawasan. Selanjutnya, sesuai wilayah kerjanya Panwascam Batam kota melakukan teknis pengawasan dilokasi kampanye.

“Pada hari pelaksanaan kampanye, Panwascam Batam Kota menugaskan tiga orang petugas untuk mengawasi jalannya kampanye. Pelaksanaan kampanye dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dihadiri oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1,”paparnya.

Menjelang penghujung acara, tim kampanye menyampaikan kepada Pengawas Kelurahan yang berada di lokasi acara bahwa akan pagelaran seni berupa tari-tarian dengan melibatkan seluruh peserta kampanye.

Kala itu, pengawas menjawab dan mengingatkan bahwa hal itu tidak diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa konsep metode kampanye terbatas dan tatap muka hanya dalam bentuk dialog.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19 sementara metode kampanye bentuk lainnya sudah ditiadakan diantaranya penyelenggaraan perlombaan, pagelaran seni budaya dan lain-lain.

“Namun tim kampanye ternyata tetap dengan niat awal mereka, melaksanakan tarian bersama dipenghujung rangkaian acara,” katanya.

Mengetahui hal itu, petugas Pengawas langsung berkoordinasi dengan Ketua Panwascam Batam Kota menginformasikan perkembangan situasi dan langsung menuju lokasi kampanye.

Kemudian, setiba di lokasi sekitar pukul 17.10 WIB Ketua Panwascam Batam Kota langsung menemui tim kampanye untuk mengingatkan bahwa kegiatan tarian yang melibatkan seluruh peserta kampanye tidak diperkenankan.

Sempat terjadi adu argumentasi, namun tim kampanye tetap pada pendirian untuk melaksanakannya. Akhirnya, acara tarian yang melibatkan seluruh peserta tetap dilaksanaka. Sesuai dengan prosedur baku, maka Ketua Panwascam Batam Kota mendokumentasikan kegiatan tersebut menggunakan melalui kamera gawai untuk kebutuhan laporan hasil pengawasan.

Merasa tak terima kegiatannya didomentasikan, ketua panwascam Batam Kota langsung didatangi Paslon terkait dan beberapa orang kemudian secara bersamaan merangsek maju mengelilingi Ketua Panwascam Batam Kota. Secara spontan, beberapa orang yang berada disekeliling Ketua Panwascam Batam Kota melakukan tindak kekerasan/penganiayaan dengan cara menarik, mendorong, memukul bagian perut dan wajah, sembari membawa Panwascam menjauh dari lokasi acara.

“Pihak Bhabinkantibmas berusaha melerai dan dibantu dengan beberapa tim kampanye yang tidak ikut melakukan aksi kekerasan/penganiayan. Akhirnya keadaan dapat ditenangkan, namun tim Kampanye meminta agar ketua Panwascam Batam Kota menghapus dokumentasi berupa video dengan disaksikan oleh mereka, permintaan itu dituruti dan setelah itu Ketua Panwascam Batam Kota kembali ke Kantor Bawaslu Kota Batam untuk melaporkan kejadian,” terangnya.

Penulis:Ismail