Sebanyak 2.942 Napi di Kepri Dapat Remisi Idul Fitri, 13 Napi Langsung Bebas

Ilustrasi Napi saat didalam tahanan 
Ilustrasi pemberian Remisi.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 2.942 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan dan Lapas di Provinsi Kepulauan Riau dapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dari jumlah itu, 13 orang napi mendapatkan remisi langsung bebas.

Kepala Kanwil hukum dan HAM Kepri melalui Kasubag Humas RB dan TI Kemenkumham Kepri, Harry Maivi mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan UU, Keputusan presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Serta surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-421 tanggal 07 Maret 2023 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan,”kata Harry, Senin(8/4/2024).

Pemberian remisi ini , merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Untuk remisi khusus hari raya idul fitri diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar ucapnya.

Sejumlah persyaratan itu antara lain, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Ia menyampaikan untuk penyerahan remisi secara simbolis nantinya akan disampaikan ke rekan-rekan media.
Adapun rekapitulasi warga binaan penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 di Kepri antara lain:
1. Lapas Kelas II Tanjungpinang 410 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam 760 orang, langsung bebas 5 orang.
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 591 orang
4. LPKA Kelas II Batam 37 orang
5. LPP Kelas IIB Batam, 159 orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep 65 orang
7. Rutan Kelas I Tanjungpinang 183 orang
8. Rutan Kelas IIA Batam 355 orang
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 365 orang

Sementara itu untuk remisi khusus II (Bebas langsung), sebanyak 13 orang yaitu:

  1. Lapas Kelas II A Batam, 2 orang
  2. LPP Kelas IIB Batam, 1 orang
  3. Rutan Kelas II Batam, 10 orang

Sedangkan dengan remisi khusus II (bebas menjalani subsider) sebanyak 4 orang, diantaranya Lapas Kelas II A Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas II A Batam, 1 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur