Terpidana Korupsi Ferdi Yohanes Ajukan PK ke MA Dengan Novum Kepemilikan Lahan di Hutan Lindung

Saksi Heni Kusiti yang merupakan istri dari terpidana Ferdi Yohanes di PN Tanjungpinang saat memberikan novum ke Hakim PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Saksi Heni Kusiti yang merupakan istri dari terpidana Ferdi Yohanes di PN Tanjungpinang saat memberikan novum ke Hakim PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit Bintan, Fredy Yohanes, mengajukan peninjauan Kembali (PK) putusan hukum Hakim PN Tanjungpinang ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan PK atas putusan Hakim PN kasus korupsi IUP dan lahan tambang Bauksit tanggal 20 Juni 2022 lalu ini, diajukan Penasehat Hukumnya Soekaryono ke MA dan isterinya terpidana Fredy Yohanes melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (2/4/2024).

Dalam sidang mengajukan PK di PN, Kuasa hukum dan istri terpidana Fredy Yohanes, Heni Kusiti mengajukan novum baru berupa surat kepemilikan tanah di kawasan hutan lindung yang diklaim merupakan milik terpidana Fredy Yohanes.

Dalam pemeriksaan awal PK, saksi Heni mengatakan bahwa dirinya ingin memberikan barang bukti (novum) baru yang baru didapat berupa kepemilikan tanah yang merupakan milik terpidana.

“Novum baru kepemilikan tanah yang merupakan milik terpidana (Fredy Yohanes-red) ini saya temukan sekira November 2023 lalu yang mulia,” singkat Heni dalam keteranganya di PN Tanjungpinang.

Dan atas novum saksi terpidana PK itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fauzi mengatakan akan mengirimkan Novum tersebut ke Mahkama Agung.

Sementara itu Penasehat Hukumnya, Soekaryono mengatakan dalam proses PK ini ada beberapa hal yang disampaikan, pertama novum atau bukti baru, terkait kepemilikan tanah di Kelong dan Air Glubi Kabupaten Bintan itu nyata-nyatanya adalah milik dari terpidana.

Selain itu, Ia selaku kuasa hukum terpidana melihat adanya kekhilafan Hakim dalam memutuskan perkara klienya itu.

Soekaryono menilai seharusnya perkara-perkara lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut itu adalah perkara perdata.

“Adanya pertentangan putusan, dimana terdakwa lainnya yang saat ini sudah diputuskan bebas, yang langsung berhubungan dengan terpidana itu tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Menurutnya bahwa untuk sidang di PN hanya menerima dan meneruskan ke MA, seluruhnya yang menilai, kajian dan pertimbangan nantinya adalah MA yang akan memutuskan.

Sebelumnya Terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, Ferdi Yohanes dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang Risbarita Simarangkir bersama Hakim Adhoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 20 Juni 2022 lalu.

Sementara untuk Uang Pengganti (UP) sebesar Rp7.590.778.904,00 yang telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh terdakwa sehingga UP nihil.

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa, yang mendakwa terdakwa Fredy Yohanes korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain (sebelumnya juga divonis bersalah) melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri dalam penyewaan lahan Hutan Lindung yang diakui terdakwa miliknya kepada terdakwa Sugeng (Terpidana korupsi dalam berkas terpisah) wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan, Terdakwa Jalil (Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian kerja dengan saksi Hendra Ayeksa (Direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Bintan).

Perbuatan Fredy Yohanes, mengakibatkan lepasnya aset milik negara dari kepemilikan secara melawan hukum dengan diterbitkannya/keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

Dalam kasus ini terdakwa Ferdi Yohanes juga disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.590.778.904,00, atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur