Bawaslu Minta KPU Telusuri Temukan Administrasi Ganda, Umur dan Pekerjaan Terlarang Pendukung Bacalon DPD

Bawaslu Kepri saat menyerahan temuan Administrasi Ganda, Umur dan Pekerjaan Terlarang Pendukung Baclon DPD ke KPU Kepri
Bawaslu Kepri saat menyerahan temuan Administrasi Ganda, Umur dan Pekerjaan Terlarang Pendukung Baclon DPD ke KPU Kepri (Foto:Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menemukan sejumlah administrasi umur dan pekerjaan pendukung bakal Calon (Bacalon) anggota DPD yang dilarang.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan data ganda pendukung pada administrasi dukungan pemilih bakal Calon DPD yang disetorkan ke KPU.

“Dari administrasi pendukung bacalon DPD-RI ini, ditemukan 16 nama Pengawas Pemilu dalam dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI,” ujar anggota Bawaslu Kepri Indrawan, melalui rilis Bawaslu Selasa (18/1/2023).

Terhadap temuan ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau meminta jajaran KPU untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau lanjut Indrawan, melakukan pengawasan selama pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI yang dilakukan oleh KPU Kepri.

Temuan ini diperoleh dari pengawasan langsung Bawaslu Kepri dan Bawaslu kabupaten kota pada tahap verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan jajaran KPU melaksanakan verifikasi administrasi sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Indrawan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD RI, Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan dari tanggal 16–29 Desember 2022.

Selanjutnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen dukungan minimal pemilih yang dilaksanakan. Pelaksanaan verifikasi dilaksanakan mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023.

Dari verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen dukungan minimal pemilih, KPU menetapakan sebanyak 11 bakal calon (Bacalon) anggota DPD dapil Kepri lolos dan memenuhi syarat dukungan.

Ke 11 bakal calon anggota DPD itu, dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran sebagai syarat administrasi pencalonan.

Sementara 6 Bakal Calon Anggota DPD lainya, dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dalam verifikasi administrasi dan diminta untuk melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan perbaikan pertama hingga 16 sampai 22 Januari 2023 mendatang.

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau lanjut Indrawan, juga telah melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif adanya pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu yang dapat berakibat pada dirugikanya dan/atau diuntungkannya suatu pihak.

Pencegahan pelanggaran itu, dilakukan dengan melaksanakan koordinasi dan menyampaikan himbauan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan verifikasi administrasi, menyampaikan himbauan kepada Bakal Calon terkait syarat dan kepatuhan pencalonan dan menyampaikan himbauan kepada stakeholders terkait berhubungan dengan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI.

Selain melakukan pengawasan dan pencegahan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat jika terdapat pencatutan data dalam dukungan minimal pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD yang dapat dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atau Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi