
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bawaslu Kota Tanjungpinang memastikan, belum menemukan permasalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, mengatakan dari pengawasan yang dilakukan bersama Pengawas kecamatan dan kelurahan, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sampai saat ini masih kondusif sesuai dengan prosedur.
“Hasil pengawasan dan monitoring Bawaslu Kota Tanjungpinang di lapangan, belum ada permasalahan krusial yang kami temukan,” kata Muhammad Zaini melalui keterangan resminya, Senin (19/2/2023).
Zaini mengatakan Bawaslu telah mengarahkan jajaran pengawasan agar membangun koordinasi proaktif dan memberikan saran masukan secara langsung kepada Pantarlih. Sehingga proses coklit dan penyusunan daftar pemilih menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT) yang berkualitas,bersih dan valid.
“Harapannya, hasil ini sebagai basis data dalam proses tahapan puncak, yaitu pemungutan dan penghitungan suara pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini Bawaslu tengah mengawasi proses coklit yang telah dimulai sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Kemudian pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan minimal calon anggota DPD RI, dari 6-26 Feb 2023.
Bawaslu Kota Tanjungpinang dikatakan M.Zaini, melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu 2024, secara internal dan Eksternal.
Secara Internal, sebut Zaini, pihaknya telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas dengan membentuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Se-Kota Tanjungpinang, sekaligus memberikan bimbingan teknis dan pembinaan.
Sementara untuk eksternal, Bawaslu juga terus meningkatkan kerjasama dalam pengawasan partisipatif dengan stakeholder, Ormas, OKP, Ormawa, Pramuka dengan membentuk Saka Adhyasta Pemilu, dan deklarasi komunitas digital pengawas partisipatif.
“Khusus untuk Coklit, sistem pengawasan yang kita lakukan juga melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan di lapangan,” ujarnya.
Dan sebelum mengawasi, mereka telah diberikan pemahaman pengawasan, dan surat instruksi pengawasan. Serta telah berkoordinasi dan menyampaikan surat himbauan kepada KPU Tanjungpinang, agar proses Coklit sesuai peraturan perundangan.
“Fokus utama kami dalam pengawasan, adalah memastikan proses Coklit sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur. Memastikan Pantarlih mendatangi warga door to door. Mencocokkan dan memperbaiki elemen data, mencoret pemilih yang tak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Guna memperkuat pengawasan, dan komitmen menjaga hak pilih masyarakat, Bawaslu lanjutnya, juga telah membentuk Posko Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, dan kantor Panwaslu Kecamatan.
“Posko Kawl Hal Pilih ini menjadi pusat informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat selama proses Coklit dan penyusunan daftar pemilih. Bagi masyarakat yang merasa belum dicoklit silahkan menyampaikan keluhan ke posko tersebut,” sambungnya.
Zaini mengimbau masyarakat untuk dapat mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah masuk ke dalam daftar pemilih atau belum, dengan mengecek di aplikasi cekdptonline.kpu.go.id.
“Caranya buka aplikasi tersebut, lalu masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika sudah ada, akan terlihat dia berada di TPS mana, jika belum ada maka bisa jadi belum terdaftar, maka dapat segera melaporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis : Presmedia
Editor  : Redaktur