BB Rampok Rp.55 Juta Hilang, Kapolres: Kasat Reskrim Juga Dimintai Keterangan

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Muhammad Iqbal
Kapolres Tanjungpinang AKBP.Muhammad Iqbal.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tim devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tanjungpinang dijadwalkan akan meminta keterangan AKP.Efendri Ali, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang terkait hilang dan raibnya Barang Bukti (BB) Tas beserta uang Rp 55 juta pada saat penangkapan 4 terdakwa perampokan nasabah Bank Mandiri di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Muhammad Iqbal mengatakan, dalam pemeriksaan internal kasus tersebut selain anggota, Kasatreskrim juga diminta keterangan sebagai pertanggung jawaban atas penyidikan yang dilakukan.

Kasat Reskrim juga dimintai keterangan atas barang bukti ini,”kata Kapolres saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Jumaat (14/2/2020).

Mengenai proses rekonstruksi penangkapan, M.Iqbal mengatakan, sementara ini dilakukan penundaan sampai menunggu proses pemeriksaan di Pengadilan selesai, Hal itu berdasarkan koordinasi Polres dengan Pengadilan.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang rekonstruksi penangkapan terhadap ke 4 terdakwa ditunda dahulu, menunggu proses persidangan ke 4 terdakwa selesai,”ujarnya.

Hal Ini lanjut Kapolres, agar proses persidangan tidak terganggu� serta menghindari adanya anggapan interpensi pada terdakwa atas hilangnya barang bukti tersebut.

Terkait dengan hasil pemeriksaan Propam kepada sejumlah anggota penangkap, M.Iqbal mengatakan belum ditemukan adanya pelanggaran. Termasuk dengan pemeriksaan seluruh handphone anggota yang di sita dan dilakukan jejak digital (cellebrete).

Sebelumnya, Terdakwa Rusdi Hamzah satu dari empat pelaku perampokan Nasabah Bank Mandiri di Tanjungpinang membantah dan menyatakan keberatan dengan keterangan saksi Polisi yang menyebut membuang Barang Bukti (BB) tas berisi uang Rp.55 juta hasil rampokanya saat ditangkap.

Hal itu dikatakan terdakwa Rusdi membantah keterangan saksi penangkapan, Sukoi De Komar serta Ganjar dari Satreskrim Polres Tanjungpinang saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perampokan yang dilakukan terdakwa Rusdi,Teguh, Marsuk dan Wahyuni di PN Tanjungpinang,Rabu,(5/2/2020) lalu.

Atas pengakuan terdakwa Rusdi ini, Devisi Propam Polres turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan profesi atas hilangnya barang-bukti kejahatan itu.

Penulis:Roland/Redaksi�