BB Rampokan Rp.55 Juta Hilang, Propam Polres Gelar Rekonstruksi dan Konfrontir Terdakwa dan Polisi Penangkap

Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal
Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kapolres Tanjungpinang AKBP.Muhammad Iqbal menegaskan, tidak akan menutupi penyelidikan yang dilakukan devisi Propam Polres Tanjungpinang terhadap anggotanya dan terdakwa perampokan, atas hilang dan raibnya barang bukti satu buah tas berisi uang Rp.55 juta dalam kasus perampokan nasabah Bank Mandiri saat penangkapan.

Bahkan, M.Iqbal sebagai Kapolres menyatakan, dirinya� bertanggung jawab atas hilang dan raibnya barang bukti kasus perampokan itu, ketika anak buahnya melakukan penangkapan.

“Kami tidak akan menutupi, saya selaku Kapolres penanggung jawab terhadap kasus tersebut. Apabila ada anggota kami yang melakukan penyimpangan tentu akan di beri sanksi yang tegas,”kata Iqbal pada wartawan saat ditemui di kanator Dinkes Tanjungpinang,Senin(10/2/2020).

Tetapi kalau memang faktanya barang bukti tas berisi uang itu tercecer ataupun hilang, akan di sampaikan secara terbuka ke Media.

Saat ini, lanjut dia, selain memeriksa terdakwa, Tim devis propam yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Polisi yang melakukan penangkapan pada 4 terdakwa kasus perampokan itu.

Selain itu, kata M.Iqbal, pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi penangkapan, dengan melibatakan Terdakwa dan anggota Reskrim Polres Tanjungpinang yang melakukan penangkapan.

“Nanti hasil rekonstruksi dan konfrontirny juga akan kami sampaikan,”jelasnya.

Jika nanti dalam kasus hilangnya barang bukti perampokan ini, ada penyimpangan, atau dilakukan oknum Polisi yang melakukan penangkapan. M.Iqbal berjanji akan memberikan sanksi sesuai dengan kode etik sampai kepada sanksi terberat seperti pemecatan.

Sebelumnya, terdakwa Rusdi Hamzah, satu dari empat terdakwa perampokan Nasabah Bank Mandiri di Tanjungpinang membantah dan menyatakan keberatan dengan keterangan Polisi, yang menyebut dirinya membuang tas berisi uang Rp.55 juta yang dirampoknya saat penangkapan.

Hal itu dikatakan terdakwa Rusdi menanggapi keterangan saksi Polisi Sukoi De Komar serta Ganjar anggota reskrim Polres Tanjungpinang di PN Tanjungpinang, yang menyebut, barang bukti Tas berisi uang Rp.55 juta dari kejahatan 4 kawanan rampok itu hilang saat penangkapan.

Atas hilangnya Barang-Bukti uang ini, Propam Polres Tanjungpinang juga melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dan anggota satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono mengatakan, kedatangan Propam Polres dan Intel ke Rutan kelas IA Tanjungpinang pada sore Jumaat,(7/2/2020), adalah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Rusdi Amir Hamzah, atas keberatan dan pengakuannya di PN, yang mengaku tidak pernah membuang barang bukti Tas berisi uang rampokannya tersebut.

Penulis:Roland