
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai senilai Rp 2,8 Miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kijang pada Selasa, (25/6/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022 sampai 2024.
Pemusnahan dilakukan, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi.
“Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia,” ujarnya.
Sejumlah BMN yang dimusnahkan itu terdiri atas 2.348.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu.
Selain itu ada juga 4 pcs sex toy dan 10.483 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.
“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2.865.759.200 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.919.953.900,” kata Tri Hartana.
Tri Hartana juga menyebut, sejumlah Barang yang dimusnahkan juga telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan.
Hal ini lanjutnya, sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang barang milik Negara.
Sejumlah barang yang ditegah, juga merupakan barang milik negara yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya Wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang.
Upaya pemberantasan tersebut akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, peciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
Tri Hartana menghimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu mudah”.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini”,paparnya.
Menurutnya barang tegahan rokok dari hasil operasi pasar karena pedagang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai. Serta tegahan di laut juga karena penegahan itu tidak hanya di darat tapi di laut juga.
Namun saat dikonfirmasi bahwa seluruh barang ilegal ini apakah BC Tanjungpinang telah menetapkan tersangka atau tidak ada.
“Penyelesaiannya dengan cara dimusnahkan dan juga dengan cara adan namanya denda. Dan sudah melakukan 3 kali. Pada tahun 2023 lebih dari Rp 150 juta da 2021 sekitar Ro 100 juta ,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur