BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tegahan 2018-2019

BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Tegahan 2018-2019
BC Tanjungpinang musnahkan barang hasil tegahan 2018-2019

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Selama dua tahun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe B Tanjungpinang memusnahkan 1.935. 578 batang rokok, 664, 9 liter minuman beralkohol, 132 unit handphone, 280 kasur, serta barang bekas lainnya, parfum, sex toys, barang elektronik hasil tegahan 2018-2019.

Pemusnahan dilakukan Kepala Kantor Bea dan Cukai tipe B Tanjungpinang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Km 14 Ganet, Tanjungpinang, Senin,(9/12/2019).

Kepala KPPBC Tipe B Tanjungpinang, M.Syahirul Alim mengatakan, pemusnahan sejumlah barang hasil tegahan tahun 2018 sampai 2019 itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Batam.

“Nilai total kerugian negara dari barang tegahan ini sebasar Rp.845.323.400,”ujar Alim.

Alim menjelaskan, tahun 2019 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang berupa 4 kasus yang sudah P21 dari empat SPDP ke Kejaksaan Negeri Bintan dan telah diterbitkan 192 surat bukti penindakan untuk rokok dan barang bukti lainnya.

“Akibatnya negara melalui kerugian berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang Tegahan senilai Rp.918.470.379,”jelasnya.

Pemusnahan sendiri, dilakukan dengan cara dibakar dilindas dengan alat berat kemudian di timbun dengan tanah sehingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

“Dengan tegahan ini, kami harapkan akan dapat memberikan efek jera kepada pelanggaran dan diharapkan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal,”ujarnya.

Penulis:Roland

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com