
PRESMEDIA.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas tenggat waktu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap, dari sebelumnya 60 hari menjadi 14 hari kerja.
MK juga memperpendek batas waktu bagi penggugat untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan PTUN, dari sebelumnya 90 hari menjadi 21 hari kerja.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Putusan MK Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Putusan ini menjadi perubahan penting dalam pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara, khususnya untuk memastikan badan atau pejabat pemerintahan segera mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
MK Ubah Tenggat Pencabutan Keputusan TUN Menjadi 14 Hari
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “60 (enam puluh) hari kerja” dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai menjadi “14 (empat belas) hari kerja”.
Selanjutnya, frasa “90 (sembilan puluh) hari kerja” dalam Pasal 116 ayat (3) UU tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai menjadi “21 (dua puluh satu) hari kerja”.
Dengan perubahan tersebut, badan atau pejabat tata usaha negara yang menjadi tergugat wajib melaksanakan putusan PTUN dengan mencabut keputusan tata usaha negara (KTUN) yang disengketakan dalam tenggat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang ditentukan, KTUN yang menjadi objek sengketa kehilangan kekuatan hukum mengikat sesuai ketentuan Pasal 116 UU Peratun.
MK juga menegaskan kewajiban tergugat untuk mencabut KTUN yang disengketakan dan menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru sesuai amar putusan pengadilan.
Sementara itu, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar memerintahkan tergugat melaksanakan putusan setelah tenggat 21 hari kerja terpenuhi.
Gugatan Berawal dari Sengketa Pengangkatan Kepala Kampung di Yahukimo
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan Nahason Asso dan Wenius Hesegem, petani atau pekebun asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Keduanya mempersoalkan lambatnya pelaksanaan putusan PTUN terkait sengketa pengangkatan Kepala Kampung Yalimo dan Kepala Kampung Esaliem, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo.
Para pemohon sebelumnya telah memenangkan gugatan terhadap keputusan Bupati Yahukimo terkait pengangkatan kepala kampung tersebut.
Perkara itu bergulir mulai dari PTUN Jayapura, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 174 PK/TUN/2023 tertanggal 24 November 2023.
Namun, menurut para pemohon, putusan pengadilan tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak tergugat.
Mereka juga harus menunggu hingga 90 hari kerja sebelum dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan ke pengadilan.
Kondisi tersebut dinilai memperpanjang proses memperoleh kepastian hukum bagi pihak yang telah memenangkan perkara.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menghapus tenggat waktu dalam Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU Peratun.
Namun, MK tidak mengabulkan permintaan penghapusan tenggat tersebut dan memilih mengubah jangka waktunya menjadi lebih singkat.
MK Nilai Tenggat 60 dan 90 Hari Terlalu Lama
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai penghapusan tenggat waktu justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tanpa batas waktu yang jelas, tidak ada parameter objektif untuk menentukan kapan suatu putusan harus dilaksanakan dan kapan pihak yang menang dapat menempuh langkah hukum lanjutan.
Meski demikian, MK menilai tenggat 60 dan 90 hari kerja yang selama ini berlaku terlalu lama.
Jangka waktu tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan sehingga hak pihak yang telah memenangkan perkara tidak segera terpenuhi.
Penundaan tersebut juga berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum dan menghambat tercapainya keadilan.
“Karena itu, permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” demikian pertimbangan MK.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, pertimbangan hukum putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Ia menjelaskan, tenggat 14 hari kerja dinilai cukup dan realistis bagi badan atau pejabat tata usaha negara untuk melakukan tindakan administratif berupa pencabutan KTUN.
“Tenggat itu juga tidak menghambat hak pihak yang menang untuk segera memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
MK menggunakan angka 14 hari kerja dengan merujuk pada tenggat pengiriman salinan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (1) UU Peratun.
Sementara batas waktu 21 hari kerja diselaraskan dengan ketentuan Pasal 64 ayat (5) dan Pasal 66 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pemangkasan Waktu Diharapkan Percepat Kepatuhan Pejabat Pemerintahan
Menurut MK, perubahan tenggat waktu tersebut merupakan solusi untuk meningkatkan kepatuhan badan dan pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan putusan PTUN.
Kebijakan ini juga sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta perkembangan sistem pemerintahan melalui penerapan e-court dan e-government.
Namun, MK mengingatkan bahwa pemangkasan waktu tersebut harus diikuti peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan badan atau pejabat pemerintahan terhadap putusan pengadilan.
Dengan demikian, putusan PTUN tidak hanya berhenti sebagai keputusan hukum di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan sehingga masyarakat yang memenangkan perkara memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Dua Pemohon Lain Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Dalam perkara pengujian undang-undang ini, terdapat dua pemohon lainnya, yakni Frederika Korain dan Fatiatulo Lazira.
Keduanya merupakan advokat yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum para pemohon utama.
Namun, permohonan keduanya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam pengujian undang-undang tersebut.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan alasan berbeda atau concurring opinion terhadap putusan tersebut.
Daniel sependapat bahwa tenggat waktu pelaksanaan putusan PTUN perlu dirumuskan kembali. Namun, ia berpandangan bahwa penentuan jangka waktunya sebaiknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Pertimbangannya antara lain luasnya cakupan keputusan tata usaha negara, struktur birokrasi pemerintahan yang berjenjang dari kabupaten hingga pusat, serta kondisi geografis Indonesia.
Daniel juga menyinggung Petunjuk Pelaksana Ketua Muda Tata Usaha Negara Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 yang dikutip dari kesimpulan pemerintah.
Tanpa bermaksud menilai legalitas aturan tersebut, ia menilai tahapan waktu upaya paksa dalam petunjuk pelaksana itu cukup rasional karena memiliki parameter yang jelas dan terukur.
Putusan MK Berlaku Sejak Dibacakan
Sesuai Pasal 47 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, ketentuan mengenai uang paksa, sanksi administratif, pengumuman di media massa, serta pelaporan kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) hingga ayat (6) UU Peratun tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Ketentuan tersebut tetap menjadi instrumen hukum lanjutan apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak melaksanakan putusan pengadilan setelah tenggat waktu yang telah ditetapkan terlampaui.
Penulis:Presmedia
Editor: Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












