Beda Dengan Penjelasan Polisi, Begini Kronologis Perampokan Yang Dialami Antoni

Barang Bukti Rampokan Rp.55 Juta Hilang Majelois Hakim PN Tanjungpinang Minta Jaksa Hadirkan Polisi Penangkap Lainya.
Barang Bukti Rampokan Rp.55 Juta Hilang, Majelis Hakim Minta jaksa hadirkan Polisi Penangkap Lainya ke PN.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sidang kasus perampokan nasabah Bank Mandiri yang dilakukan 4 pelaku masing-masing terdakwa Rusdi Hamzah,Teguh,Marsuk dan Wahyuni, menimbulkan banyak tanda tanya.

Selain Barang Bukti Tas berisi uang senilai Rp 55 juta hilang, cerita kronologi perampokan dan penangkapan 4 kawanan rampok ini, juga berbeda dari yang disampaikan Polres Tanjungpinang saat ekspos, dengan kronologis kejadiaan yang diceritakan korban Antoni, saksi Penangkap dan terdakwa di PN Tanjungpinang.

Hal itu terungkap pada sidangan ke 4 terdakwa, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Antoni, saksi penangkap Sukoi De Komar dan Ganjar, serta satu orang saksi Acai pemilik toko Toko Sri Jaya di Km VI Tanjungpinang, di PN Tanjungpinang,Rabu,(5/2/2020).

Saksi korban Antoni, dalam keterangnya kepada majelis Hakim mengatakan, kronologis kejadian perampokan yang dialami, berawal saat dirinya pergi dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada warna hitam BP 8999 AT ke Bank Mandiri dikomplek ruko Bintan Center KM 9 Tanjungpinang.

Sesampainya di Bank, korban mengaku mencairakan dana dari bank tersebut sebesar Rp.285 juta. Dari penarikan dana itu, Antoni membagi dua dana tersebut, Rp.215 juta dimasukan kedalam kantorng keresek. Sedangkan Rp.70 juta dimasukan kedalam tasnya, untuk digunakan membayar utang onderdil di Toko Sri Jaya Km VI Tanjungpinang.

“Saya menarik uang tunai Rp.285 juta, setelah itu Rp.70 juta saya masukan kedalam tas dan Rp.215 juta kedalam kantong kresek warna hitam. Saat meninggalkan bank, uang yang di kantong kresek saya letakan di bangku mobil,”kata Antoni di PN Tanjungpinang, Rabu,(5/2/2020).

Dengan uang didalam tas dan di bangku mobil-nya itu, selanjutnya dari Km 9, Antoni menggunakan mobilnya menuju Toko Sri Jaya milik Acai, sekitar pukul 13.30 Wib, Senin,(11/11/2019), di km VI untuk membayar utang onderdil mobil.

“Sampai di toko itu, saya membawa tas yang isinya ada uang Rp.70 juta, sedangkan uang yang di kantong kresek Rp.215 juta saya tinggal didalam mobil,”jelasnya.

Tetapi saat itu, Acai melihat ban mobil miliknya sebelah kiri bagian belakang gembos dan meminta anak buahnya di toko itu untuk memperbaiki. Namun, sebelum ban diperbaiki, secara tiba-tiba Acai kembali melihat, seseorang membuka pintu mobil sebelah kanan, dan masuk serta membawa kantong kresek duit yang ada didalam.

Setelah selesai mengambil uang didalam kantong keresek di mobilnya itu, pelaku saat itu langsung kabur, bersama satu unit motor rekanya yang sudah siap menunggu. Atas kejadian itu, kemudia korban Antoni langsung melaporkan Mapolres Tanjungpinang.

Keterangan Korban ini, berbeda dengan keterangan Polisi yang seberlumnya menyebut kejadian perampokan pada korban terjadi di km VII Tanjungpinang. Demikian juga mengenai barang bukti Uang dari Rp.215 juta yang diambil kawanan Rampok, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang awalnya mengatakan hanya mengamankan Rp.200 juta.

Fakta penangkapan, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali kepada Media, sebelumnya mengatakan, ke empat pelaku kawanan Rampok itu dibekuk tim buser saat hendak melarikan diri ke Kawal.

�Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan keempat pelaku, yang mencoba merlarikan diri hingga ke Kawal-Bintan. Hingga anggota Polisi melakukan pengejaran dan aksi terukur, dengan melepaskan tembakan dan mengenai kaki masing-masing pelaku,”jelasnya.

Sementara menurut saksi penangkap anggota Polisi dari Reskrim Polres, Sukoi De Komar dan Ganjar mengatakan, kawanan 4 pelaku perampokan, ditangkap sekitar pukul 13.30 Wib, Senin, (11/11/2029) di kos-kosan Jalanya KM.16 Kota Tanjungpinang.

Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim, Romauli Purba, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Eduard P Sihaloho dan Corpioner memerintahkan JPU untuk menghadirkan Agus Widodo dan Alil anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Bu Jaksa tolong dipanggil dua orang Polisi yang menangkap Rusdi untuk dihadirkan dipersidangan selanjutnya,”Perintah Hakim, Rabu(5/2/2020).

Penulis:Roland