Begal Pasangan Sejoli, Ari dan Widodo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa pelaku Begal, Ari dan Widodo meninggalkan ruang sidang setelah sebelumnya dituntut Jaksa 2 Tahun dan 6 Penjara di PN Tanjungpinang Kamis (25/5/2023)
Dua terdakwa pelaku Begal, Ari dan Widodo meninggalkan ruang sidang setelah sebelumnya dituntut Jaksa 2 Tahun dan 6 Penjara di PN Tanjungpinang Kamis (25/5/2023)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua pelaku kekerasan, terdakwa Ari Sucipto dan Widodo Supriono dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara karena membegal sepasang sejoli di Dompak Tanjungpinang.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU, Bambang Wiradhany, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(25/5/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sepasang sejoli. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 365 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU.

Sementara barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, meminta keringanan hukuman kepada majelis Hakim.

Atas pembelaan terdakwa, Majelis Hakim Isdaryanto didampingi dua orang Hakim anggota menyatakan akan mempertimbangkan dalam putusan. Sidang saat itu juga dinyatakan ditunda, dan akan dilaksanakan lagi satu pekan kedepan dengan agenda vonis kedua terdakwa.

Sebelumnya, dua terdakwa Ari Sucipto dan Widodo Supriono ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) terhadap sepasang sejoli di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Pasangan sejoli (Korban-red) yang saat itu sedang duduk santai di sekitar bundaran Dompak Tanjungpinang, didatangi dan ditodong oleh kedua pelaku dengan sebilah parang agar menyerahkan handphone dan dompet. Karena takut, sejoli itu pun menyerahkan barangnya.

Setelah kejadian kemudian keduanya melapor ke polisi.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar