Dituntut 4,6 Tahun Penjara di Korupsi PNBP, Kuasa Hukum Rival Minta Jaksa Tangkap DPO Andy Sulistio

Empat terdakwa korupsi PNBP KUPP Bintan saat menghadapi sidang tuntutan di PN Tanjungpinang (Doc)
Empat terdakwa korupsi PNBP KUPP Bintan saat menghadapi sidang tuntutan di PN Tanjungpinang (Doc)

PRESMEDIA.ID– Terdakwa Rival Pratama dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP)/KSOP Tanjung Uban-Bintan.

Selain pidana pokok, Jaksa juga menuntut Rival untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun 3 bulan penjara.

Atas tuntutan ini, Kuasa hukum terdakwa, Ade Irawan menatakan keberatan karena menilai, kliennya tidak seharusnya menanggung beban terbesar dalam perkara tersebut.

Menurutnya, terdapat ketimpangan tuntutan jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

“Rival ini seperti dikorbankan. Tuntutannya justru lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya,” ujar Ade dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Sabtu (4/4/2026).

Minta Jaksa Segera Tangkap Andy Sulistio (DPO)

Atas hal itu, Ade juga mendesak Kejaksaan Negeri Bintan untuk segera menangkap Andy Sulistio, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus pemilik PT Pelita Arshaka Bahari (PAB).

Karena lanjutnya, fakta persidangan mentakan, Andy adalah pihak yang memiliki peran besar dalam kasus yang berlangsung sejak 2016 hingga 2022.

“Tidak adil jika Rival harus menanggung seluruh kerugian negara, sementara pihak utama masih buron,” tegasnya.

Selain itu, Rival Pratama yang merupakan pegawai KSOP dalam kasus ini, hanya menjabat sebagai Direktur Utama selama 3 bulan, yakni dari Oktober hingga Desember 2022.

“Bahkan, saat menjabat, Rival masih berstatus mahasiswa aktif,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut membuat kliennya tidak memiliki peran signifikan dalam perkara.

“Saat dilantik, Rival masih kuliah dan tidak fokus menjalankan tugasnya,” jelas Ade.

Perhitungan Kerugian Dinilai Tidak Proporsional

Salain itu kuasa hukum juga mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dinilainya tidak proporsional dari keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa.

“Masa dengan jabatan 3 bulan Rival dibebankan tanggung jawab kerugian negara Rp1,1 miliar,” ujarnya bertanya.

Kuasa hukum kemudian menghitung potensi PNBP dalam periode tersebut sekitar Rp60 juta (Rp20 juta per bulan), jauh di bawah nilai kerugian yang dibebankan.

Dalam fakta persidangan, kuasa hukum juga menyoroti adanya kesalahan prosedur di internal KSOP Tanjung Uban, khususnya dalam penerbitan Surat Perizinan Pelayaran (SPP).

Hal tersebut bahkan diakui oleh salah satu terdakwa, Muqorobin, yang menyebut bahwa dokumen tidak diperiksa secara menyeluruh sebelum ditandatangani.

“Seharusnya KSOP menjadi penjaga gawang pertama. Perannya sangat besar dalam kasus ini,” tegas Ade.

Atas hal itu, Kuasa hukum berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dapat memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta persidangan.

Menurutnya, peran Rival dinilai tidak signifikan, bahkan disebut tidak mengetahui secara detail perkara yang terjadi.

“Kami berharap hakim melihat substansi perkara, bukan hanya formalitas jabatan,” pungkas Ade.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dengan;
1.Tedakwa Rival Pratama dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari

2.Terdakwa Iwan Sumanti dituntuta 3 tahun 5 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari dan

3.Terdkwa Muqorobin dituntut 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

4.Terdakwa Samsul Nizar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari.

Namun, dari empat terdakwa yang dituntut, hanya Rival yang dibebankan KPU dengan tuntutan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Untuk diketahui, kasus korupsi PNBP di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP)/KSOP Tanjung Uban-Bintan ini diselidiki Kejaksaan Bintan dan menetapakan 4 orang sebagai tersangka yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Sejumlah tersang itu adalah, Iwan Sumanti Mantan Kepala KUPP/KSOP Tanjung Uban (2021–2023), kini menjabat di Sabang, Aceh Muqorobin Mantan Kepala Seksi Kesyahbandaran (2021–2023), saat ini bertugas di Dumai.

Kemudian, terdakwa Samsul Nizar pihak terkait dalam operasional Rival Pratama dan Direktur PT PAB dalam periode singkat,

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com