Begini Modus Terdakwa Dhiya Widjiasih dan Direktur PT.TMB Pinjamkan Dana BUMD Tanjungpinang

Terdakwa Dhiya Widjiasih didakwa korupsi bersama-sama dengan mantan direktur Perseroan PT.TMB saksi Asep Nana Suryana dan saksi Zondervan (Foto:Roland)
Terdakwa Dhiya Widjiasih didakwa korupsi bersama-sama dengan mantan direktur Perseroan PT.TMB saksi Asep Nana Suryana dan saksi Zondervan (Foto:Roland) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Dhiya Widjiasih dan mantan direktur Perseroan PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) saksi Asep Nana Suryana dan saksi Zondervan didakwa jaksa korupsi bersama-sama, karena menggunakan dan meminjamkan dana piutang non-usaha BUMD Tanjungpinang diluar ketentuan peraturan perusahan.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Ramadhani Lubis dalam dakwaan terhadap terdakwa Dhiya Widjiasih di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (29/7/2022).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut, penggunaan dana piutang non-usaha PT.TMB berawal dari pemberian fasilitas pinjaman bagi karyawan yang diatur dengan mekanisme dan syarat yang ditetapkan oleh perusahan.

Melalui fasilitas ini, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Perusahaan tahun 2016, hingga pinjaman karyawan di BUMD PT.TMB mulai diberlakukan dari Bulan Januari 2016 sampai 19 Maret 2019.

Dalam pengajuan pinjaman, Karyawan BUMD PT.TMB harus melengkapi persyaratan berupa fotocopy KTP, KK, dan identitas lainya serta mengisi formulir pengajuan yang ditujukan kepada Direktur melalui divisi HRD dan Bendahara. Besar pinjaman yang ditentukan, 2 kali upah atau gaji karyawan, dana harus dilunasi dalam waktu maksimal 10 bulan.

Setelah melalui persetujuan Direktur, Terdakwa Dhiya Widjiasih selaku Bendahara, selanjutnya mencairkan uang pinjaman karyawan tersebut dengan mengeluarkan voucher pembayaran meminjam, sebagai tanda terima atas pinjaman. Selanjutnya, dana diterima peminjam secara tunai atau transfer ke rekening karyawan pemohon pinjaman.

Namun dalam perjalanannya, selain karyawan BUMD PT.TMB, Direktur dan sejumlah pihak luar juga ternyata turut melakukan peminjaman dana Non-usaha BUMD PT.TMB.

Hal itu terungkap berdasarkan temuan hasil audit kantor Akuntan Publik terhadap laporan keuangan piutang usaha pihak ketiga dan piutang relasi yang dikeluarkan dari dana piutang Non-Usaha BUMD-PT.TMB.

Sejumlah temuan piutang (pinjaman) karyawan, juga ditemukan piutang (Pinjaman) eks karyawan, piutang (Pinjaman) koperasi karyawan, piutang (Pinjaman) pihak ketiga dan piutang (Pinjaman) relasi.

Total Piutang Perusahaan atas Pinjaman karyawan dan eks-karyawan di BUMD PT.TMB Tanjungpinang serta pihak ketiga dan lainnya berjumlahnya Rp.665.971.019.

Selain itu, ada juga Piutang non-usaha perusahaan atas pinjaman relasi terdiri dari piutang saksi Asep Nana Suryana, saksi Zondervan, saksi Eva Amalia, saksi Fahmy dan saksi Irwandi, dengan jumlah piutang sebesar Rp.715.870.649.-. Tahun berikutnya, piutang perusahaan pinjaman relasi ini mengalami kenaikan hingga mencapai Rp1.381.841.668,-.

Atas hal itu, audit akuntan Publik 2017 sampai 2019 menemukan adanya penyalahgunaan Keuangan dalam pengelolaan piutang non-Usaha di BUMD PT.TMB oleh karyawan, Direksi dan relasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan BUMD PT.TMB hingga merugikan Keuangan Negara Cq.Pemko Tanjungpinang.

Adapun rincian total dana yang digunakan terdakwa dari 2016 sampai 2020 sebesar Rp 136.917.079. Sementara saksi Asep Nana Suryana juga menggunakan dana pinjaman piutang non-usaha BUMD.PT.TMB sebesar Rp 187.355.000 dan saksi Zondervan sebesar Rp.403.581.216,-.

“Uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya,” jelas JPU.

Sementara dalam pasal 34 Peraturan Perusahan tahun 2016, tidak mengatur mengenai peminjaman uang perusahaan kepada Direksi BUMD PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) serta orang luar sebagai relasi, tetapi yang diatur dalam peraturan ini hanya pemberian pinjaman kepada karyawan BUMD dengan ketentuan yaang sudah ditetapkan.

Dengan demikian lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa Dhiya Widjiasih, saksi Asep Nana Suryana dan Zondervan, telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh perusahaan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara c.q Pemerintah Kota Tanjungpinang berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Kepri sebesar Rp.517.741.716,-.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Dakwaan Subsidair melanggar pasal pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 t1entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi