Mantan Kabag Keuangan PT.TMB BUMD Tanjungpinang Ditetapkan Jaksa Tersangka Korupsi

Kepala Seksi Intelijen Kasi Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto Kasubagbin Kejari Tanjungpinang Ardiansah saat menggelar konfresmdi pers di Kejari Tanjungpinang
Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto Kasubagbin Kejari Tanjungpinang Ardiansah saat menggelar konfresmdi pers di Kejari Tanjungpinang (Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan mantan kepala Bagian (Kabag) keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) inisial Dwn tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan piutang non usaha BUMD 2017-2019.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto, Penetapan Dwt sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan piutang non usaha BUMD 2017-2019 itu didasari dua alat Bukti dan hasil gelar perkara penyidik Kejaksaan.

“Atas dua alat bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan Dwn mantan Kabag Keuangan PT.TMB-BUMD Tanjungpinang sebagai tersangka  dalam dugaan korupsi  penyalahgunaan keuangan pengelolaan Piutang nn Usaha BUMD PT.TMB ini,” kata Bambang didampingi Kasubagbin Kejari Tanjungpinang Ardiansah saat menggelar konferensi pers di Kejari Tanjungpinang Senin (27/12/2021).

Bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini anjutnya, didasari alat bukti yang cukup berupa surat, dan dokumen serta pemeriksan 20 orang saksi.

“Selain iu, berdasarkan audit BPKP Kepri, Akibat dugaan korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.517.741.716,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Dwt dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 64 UU Tipikor. Namun demikian, terhadap Tersangka kejaksaan juga belum melakukan penahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya telah meningkatkan dugaan Korupsi penggunaan keuangan non usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Peningkatan status Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Lid) ini, dilakukan berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya unsur melawan hukum dalam dugaan korupsi itu, yang mengakibatkan kerugian Negara C/q Pemerintah kota Tanjungpinang Rp900 juta.

Proses hukum dugaan korupsi utang-piutang sejumlah mantan Dirut dan pihak ketiga di BUMD kota Tanjungpinang ini, dilakukan atas ditemukannya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 900 juta.

“Unsur melawan hukumnya terpenuhi dan kerugian negara C/q pemerintah daerah di BUMD kota Tanjungpinang atas penyalahgunaan keuangan di BUMD ini ditaksir mencapai Rp 900 juta,” sebut Bambang sebelumnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi